Jumat, 24 April 2026

CPNS 2021

KemenPANRB Ingatkan Calon Peserta Seleksi CASN Hanya Bisa Lamar 1 Formasi Jabatan

Seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan kembali dibuka pada tahun 2021.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto KemenPANRB Ingatkan Calon Peserta Seleksi CASN Hanya Bisa Lamar 1 Formasi Jabatan
Istimewa
Ilustrasi Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan kembali dibuka pada tahun 2021.

Pada penerimaan tahun ini, terdapat tiga jalur formasi yang dibuka, yakni PNS, PPPK guru, dan PPPK non-guru.

Kendati jadwal resmi penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK belum dirilis, Anda dapat mulai mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan waktu untuk mempelajari sejumlah ketentuan pada seleksi CASN 2021.

Baca juga: Bakal Dibuka Tahun Ini, Berikut Alur Seleksi CPNS dan PPPK Selengkapnya

Satu di antaranya ialah terkait aturan pemilihan formasi jabatan.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengingatkan, calon pelamar hanya dapat memilih satu formasi jabatan.

Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo saat menyampaikan update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

“Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan/formasi, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” kata Katmoko.

Apabila ditemukan ada peserta yang melamar di lebih dari satu instansi atau jabatan atau jalur formasi, peserta tersebut akan dinyatakan gugur.

Baca juga: Hasil SBMPTN 2021 Diumumkan Senin 14 Juni 2021 Sore, Bisa Diakses pada Link Berikut Ini

Pasalnya, hal itu melanggar undang-undang yang berlaku dalam penerimaan ASN.

"Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, dan/atau satu jenis jabatan, dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK, atau menggunakan dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Katmoko.

Oleh karenanya, ia meminta agar peserta dapat mempertimbangkan secara matang formasi yang dipilih saat mendaftar.

Sebab apabila sudah memilih satu formasi jabatan, pelamar tidak dapat mengganti atau mengubahnya.

Baca juga: LENGKAP Formasi CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Kendari, Baubau, Kolaka, Konawe, Pemprov Sultra, PPPK

“Karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada satu tempat,” kata Katmoko.

Sebagai informasi, jumlah lowongan CASN untuk instansi pusat sebanyak 54 kementerian/lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah formasi 66.070. Serta, sekolah kedinasan dengan jumlah formasi 8.555.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved