Oknum Guru Ngaji Sodomi 10 Murid sejak 2016, Pakai Doktrin Ngawur soal Menyenangkan Pasangan

Aksi bejat dilakukan oknum guru ngaji berinisial AH (30). Pria di Sidoarjo, Jawa Timur, itu mencabuli 10 muridnya.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi bejat dilakukan oknum guru ngaji berinisial AH (30). Pria di Sidoarjo, Jawa Timur, itu mencabuli 10 muridnya. 

Diberitakan sebelumnya, kelakuan bejat H akhirnya terbongkar setelah belum lama ini melakukan pencabulan terhadap korban berinsial J.

Baca juga: Akrab Berteman sejak Kecil, Pria Ini Nekat Rudapaksa Adik Sahabatnya: Biasa Keluar Masuk Kamar

J sudah dua kali dicabuli oleh H. Pertama sekitar tahun 2017 dan yang terakhir Januari 2021 lalu.

Usai disodomi yang kedua kali, J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan. Tak sengaja ibu J memergokinya. Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.

Bak disambar petir, ibu J langsung langsung mendatangi H dan menyerahkannya ke Polres Lumajang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (SURYA.co.id/Tony Hermawan) (TribunJatim.com/M Taufik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli 6 Santri, Ketahuan Saat Korban Cari Informasi Ini dan di TribunJatim.com dengan judul Korban Pencabulan Guru Ngaji di Sidoarjo Laki-laki Semua, Didoktrin Asumsi Ngawur: Bekal Berkeluarga

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved