Akan Beli Sawah Rp 75 Juta, Parsidi Dibunuh 3 Temannya, Direncanakan Matang hingga Liang Kubur Siap
Pembunuhan dilatarbelakangi perampokan terjadi di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pembunuhan dilatarbelakangi perampokan terjadi di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Korbannya adalah seorang pria bernama Parsidi (45).
Parsidi adalah warga Desa Sri Karang Rejo, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: Driver Ojol Dibunuh Lalu Dibakar oleh Begal Sadis, Pelaku Bakar Korban karena Terinspirasi Film
Sedangkan pelaku adalah teman-teman korban.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku sudah merencakan secara matang, mulai dari pembagian peran hingga menyiapkan lubang untuk mengubur korban.
Peristiwa tersebut bermula saat korban hendak membeli sawah irigasi senilai Rp 75 juta.
Mendengar kabar tersebut, rekan-rekannya tergiur untuk menguasi uang tersebut.
Baca juga: Mayat Duda Ditemukan Terikat dan Mulut Disumpal, Ternyata Dibunuh Anak Kandungnya
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Kamis (27/5/2021).
Awalnya korban bersama pelaku Sukasman (tertangkap) dan Suwandi (DPO) pergi menuju Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim sekira pukul 09.00 WIB.
Tujuannya untuk membeli lahan irigasi dan saat itu korban membawa uang sebesar Rp 75 juta.
Kemudian mereka berempat bersama Sutarjo (62) warga Desa Menanti menuju ke lokasi lahan yang rencananya akan dibeli korban.
Ketika tiba di lokasi, ternyata ketiga pelaku sudah sekongkol untuk membunuh korban dan diduga telah menyiapkan lobang untuk kuburan korban terlebih dahulu.
Baca juga: Berlatih Sepak Bola saat Hujan, Dua Pelajar Tewas Tersambar Petir di Lapangan
Setelah posisi dan situasi aman, ketiganya pun menjalankan aksinya dengan mengeroyok dan membunuh korban.
Setelah korban tewas, untuk menghilangkan jejaknya, ketiga pelaku mengangkat korban ke dalam lobang yang dalamnya sekitar satu setengah meter yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi pembunuhan.
Kemudian pelaku mengambil uang Rp 75 juta milik korban dan membaginya.