Dengar Suara Tempat Tidur Bergoyang, Suami Pergoki Istri Disetubuhi Pria Lain hingga Bunuh si Pria

Pria di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao NTT dibacok hingga tewas di tempat

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi pria dan wanita. Kasus pemerkosaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Rote Ndao, NTT. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pemerkosaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Pelaku pembunuhan adalah suami sah yang memergoki istrinya disetubuhi pria lain.

Awalnya, pelaku mendengar suara seperti tembok dipukul-pukul dan tempat tidur bergoyang dari kamar istrinya.

Baca juga: Pak Kades Diam-diam Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Pintu Belakang, Akhirnya Digerebek Warga

Pelaku kemudian mendobrak pintu kamar istrinya yang terkunci.

Saat itu, ia melihat istrinya sedang digauli oleh korban.

Pelaku yang emosi langsung memukul korban lalu menikam korban hingga tewas

Korban yang merupakan warga Kecamatan Rote Barat Laut dibacok parang hingga tewas di tempat.

Kejadian ini terjadi pada Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 00.00 Wita dengan pelaku berinisial MN dan korbannya bernama TL Alias Eman.

Baca juga: Suami Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas gegara Rewel soal Penghasilan, Mayat Ditemukan Anak di Parit

"Dari keterangan yang baru digali, bahwa terindikasi kasus ini dilatarbelakangi cinta segitiga, dan saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Kamis 10 Juni 2021.

Dia menjelaskan, kejadian ini berawal pelaku sedang tidur di kamar depan kemudian pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok dan terdengar juga suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya MYH.

Mendengar suara tersebut kemudian pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.

Baca juga: Suami Istri Siksa Kakak Beradik dengan Sadis hingga Tewas: Organ Vital Ditusuk hingga Jari Dipotong

Saat akan mendorong pintu kamar namun pintu terkunci, selanjutnya pelaku mendobrak pintu kamar dan mendapati korban TL alias Eman sedang tidak memakai celana dengan posisi berada di atas tubuh istri pelaku sambil mencekik MYH dan di tangan kanan korban memegang sebuah gunting.

"Mendapati kejadian itu, kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur," sambungnya.

Menurutnya, saat mengambil parang, pelaku sempat melukai lengan kirinya sendiri. Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan parang tersebut.

Baca juga: Dendam Dipecat, Syamsul Bunuh Ibu Mantan Bos, Keluar Rumah Korban Berlagak Santai tapi Terekam CCTV

Lebih jauh dikatakannya, usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.

Mendapati laporan tersebut, kata dia, anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka, langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan membawa korban dibawa ke RSUD Ba'a untuk dilakukan visum.

"Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Aiptu Anam.

Suami Saksikan Istri Diperkosa Rampok

Perampokan dialami oleh pasangan suami istri warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Pelakunya seorang pria bernama Ardi (41), sedangkan korban adalah G dan A.

Tak hanya menguras harta, pelaku juga mencoba merudapaksa korbannya A (18), istri dari G.

Baca juga: Ngebet Beli Chip Game Online tapi Tak Punya Uang, Remaja Rampok Lalu Bunuh Neneknya Sendiri

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalu Kasat Reskim AKP Ali Rojikin,SH mengatakan, kejadian bermula Selasa (11/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB di rumah kebun karet Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Tersangka masuk ke rumah korban menggunakan tangga, naik membuka jendela dari sela-sela dinding papan lalu masuk ke dalam rumah dan mematikan lampu.

"Kemudian tersangka membangunkan kedua korban pasutri tersebut dengan ucapan 'Hei Bangun', lalu mengancam menggunakan sebilah pisau sambil berkata 'Diam'," ujar Ali Rojikin, Minggu (16/5/21).

Kemudian tersangka mengikat kedua tangan dan kaki G dengan tali dan menutup mata dengan kain handuk.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Teman Anaknya yang Keterbelakangan Mental, Tidurkan Anak Lalu Lakukan Aksi Bejat

Tak hanya itu, tersangka juga mengikat tangan A dengan tali ke depan, menutup mata dan mulut dengan kain.

Korban berusaha untuk berteriak , namun tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan berkata 'Diam Aku cuma ambil barang sama HP'. Kemudian tersangka memperkosa A.

"Sayangnya, saat hendak melancarkan aksinya, tersangka yang berada di bawah pengaruh sabu ini tak berhasil memperkosa korban lantaran lemah syahwat," ungkapnya.

Setelah selesai melakukan perbuatannya Tersangka mengambil 1 unit HP merk OPPO A12 warna biru,1 power bank merk IM warna abu-abu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Pasien Wanita, Minta Lepas Seluruh Baju dan Ganti Selembar Sarung

“Pada Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi tentang identitas dan keberadaan tersangka."

"Selanjutnya Personil Polsek Babat Supat dan Tim Buser Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba dan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat melakukan penangkapan Tersangka di rumahnya di Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya Kecamatam Babat Supat, Muba,” ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muba guba dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan,”tegasnya.

Baca juga: Bertamu, Buruh Tani Malah Nekat Masuk Kamar Gadis Tetangganya dan Coba Rudapaksa: Ngaku Suka Korban

Sementara itu, Ardi mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karenda desakan ekonomi sehingga masuk mencuri.

Namun, melihat istri korban sehingga muncul niat ingin merudapaksa.

“Saya sudah buka bajunya pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi, lalu saya pergi,” ujarnya. (Sriwijayapost.com) (POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Puas Kuras Harta Pasutri, Perampok di Muba Berniat Rudapaksa Istri Tapi Gagal, Ini Pengakuannya dan di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Rote Ndao NTT, Pelaku Mendengar Ada Orang Masuk Kamar Sang Istri

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved