Ayah Tak Hanya Rekam Anak Gadisnya Mandi untuk Bahan Fantasi, tapi Juga Hamili Keponakan
Aksi bejat dilakukan SP, seorang pria 40 tahun di Sragen terhadap anak dan keponakannya.
Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan persetubuhan layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," kata Kapolres.
Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Gadus di Sidoarjo Dirudapaksa Ayah Kandung
Seorang gadis sebut saja Bunga menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya.
Tindak pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku berinisial MT yang nekat menodai Bunga sejak berusia 13 tahun.
Baca juga: Ayah Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung Siang dan Malam: Tidak Bisa Tahan Lihat Anak Saya Tidur
Saat itu, pemerkosaan terjadi pertama kali pada 2017.
Korban mendapati pelecehan seksual dengan diraba sekujur tubuhnya saat tidur bersama terlapor yakni ayah korban dan ibunya.
Perbuatan bejat ayahnya semakin menjadi.
Bahkan ia diminta untuk menuruti nafsunya untuk berhubungan badan.
Perilaku ini pun dilakukan berkali-kali di saat ibunya berangkat bekerja di pagi hari.
Baca juga: Gadis Remaja Dirudapaksa Ayah hingga Ketahuan Ibu, Barang Bukti Pil KB Isi 28 Tinggal 16 Butir
Ayah korban sendiri seorang pengangguran.
Sedangkan korban tidak sekolah karena tidak memiliki biaya.
Dia hanya menyelesaikan pendidikan hingga Taman Kanak-kanak (TK).