Sabtu, 11 April 2026

Virus Corona

Kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Soal Pelaksanaan PTM Terbatas

Pemerintah telah memutuskan untuk segera memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Soal Pelaksanaan PTM Terbatas
Tribunnews
ilustrasi pembelajaran tatap muka 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk segera memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Diketahui, selama pandemi Covid-19 atau virus corona, para siswa mengikuti pembelajaran secara daring atau online.

Sistem PTM tidak diperkenankan lantaran dianggap akan memicu terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan resiko penularan virus corona.

Baca juga: Menteri Nadiem Sebut Presiden Dorong Penyelenggaraan PTM Terbatas

Sementara itu, menyusul dilakukannya vaksinasi, pemerintah mulai merencanakan kembali dibukanya sekolah untuk melakukan PTM.

Namun PTM akan dilakukan secara terbatas, baik secara kapasitas peserta maupun waktu.

Selain itu, disyarakatkan bahwa seluruh pendidik maupun tenaga kependidikan dalam sekolah tersebut harus telah divaksin.

Baca juga: Dorong Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Nadiem Makarim Singgung Dampak Jangka Panjang

Adapun menanggapi rencana PTM terbatas ini, Juru Bicara Satgas Penganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan program ini harus dilakukan secara hati-hati.

Diungkapnya, usia 6-18 tahun di Indonesia menyumbang sekitar 6 persen kasus positif dan 0,6 persen pada kematian nasional.

"Maka dari itu penting untuk diingat kesempatan pembukaan sektor pendidikan ini harus dijaga stabilitasnya secara hati-hati dan terbatas," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden , Rabu, (9/6/2021).

Baca juga: Mendikbud: Orang Tua Boleh Memilih Anak Ikut Sekolah Tatap Muka atau Tetap PJJ

Presiden Jokowi, kata Wiku, telah memberikan sejumlah arahan mengenai sekolah tatap muka.

Diantaranya yakni kegiatan belajar dilakukan maksimal 25 persen dari kapasitas peserta didik.

Selain itu, kegiatan belajar tatap muka juga tidak boleh lebih dari 2 hari dalam seminggu, serta maksimal 2 jam setiap harinya.

"Opsi menghadirkan anak berada di tangan orangtua," katanya.

Baca juga: UPDATE Data Kasus Covid-19 di Indonesia Rabu, 9 Juni 2021: Sultra Catat 162 Kasus Aktif

Pemerintah, kata Wiku, memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan dengan tetap mengupayakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan dari peserta didik.

Oleh karena itu seluruh guru yang ikut dalam pembelajaran tatap muka harus sudah divaksin.

"Para guru juga harus dipastikan tidak memiliki penyakit komorbid," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekolah Tatap Muka: Guru Tidak Boleh Punya Riwayat Komorbid,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved