Berita Buton Utara
Kadis Dukcapil Buton Utara Jadi Tersangka Penipuan, Polres: Modus Proyek, Banyak Masyarakat Tertipu
Asri selaku Kadis Dukcapil Butur diduga menipu dengan modus menjanjikan proyek kepada masyarakat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Asri, ditangkap polisi, Selasa (8/6/2021).
Kadis Dukcapil Butur ditangkap atas dugaan penipuan.
Asri selaku Kadis Dukcapil Butur diduga menipu dengan modus menjanjikan proyek kepada masyarakat.
Alhasil, banyak masyarakat di Kabupaten Butur tertipu hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Imbas Kerumunan di Pantai Mutiara, Kadis Pariwisata Buton Tengah Bakal Diperiksa Polisi
Baca juga: Bertambah 5 Kasus Positif Covid-19 di Kendari, Kadis Kesehatan Sebut Akibat Mudik Lebaran
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, membenarkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Asri selaku Kadis Dukcapil Butur.
"Iya benar, Kepala Dinas (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) diduga melakukan tindak pidana penipuan," bebernya.
Penipuan yang dilakukan Asri terendus saat dua warga di Kabupaten Buton Utara melapor kepada kepolisian.
Kedua warga itu korban penipuan Asri Kadis Dukcapil Butur hingga ratusan juta rupiah.
Kedua laporan ke polisi di Polres Butur tersebut tercatat pada 8 Juni 2021.
Laporan keduanya bernomor: LP/B/41/ VI/2021/SPKT/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, dan LP/B/42/VI/2021/SPKT/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA.
Sunarton menjelaskan, dalam laporan polisi tersebut Asri telah menipu ZA dan LM.
Ia mengatakan, kedua korban itu adalah warga Kabupaten Buton Utara yang meminta agar identitasnya tidak diberitakan.
"Jadi kedua korban ini telah mengalami kerugian Rp370 juta. Dengan rincian, ZA ditipu Rp200 juta dan LM ditipu Rp170 juta," beber Sunarton.
Sunarton mengatakan, Asri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan setelah kepolisian menemukan dua alat bukti, yakni, bukti surat dan keterangan saksi.
Sunarton menambahkan, Asri telah ditahan di sel Polres Butur.
Akibat dugaan penipuan tersebut, Asri dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Modus Proyek
Menurut Sunarton, Asri mudah menipu masyarakat karena menjanjikan pengembalian berlipat.
Kepada ZA, Asri meminjam Rp200 juta dan berjanji mengembalikan Rp260 juta.
Sedangkan kepada LM, Kadis Dukcapil Kabupaten Butur meminjam Rp170 juta dengan janji dikembalikan Rp231 juta.
Baca juga: Korupsi Dana Kelurahan hingga Rugikan Negara Ratusan Juta, Eks Lurah Asambu di Konawe Ditahan Polisi
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp9,6 Miliar, Wakil Bupati Konawe Kepulauan Bakal Kembali Diperiksa Polisi
Sunarton menerangkan, uang itu bakal digunakan untuk membiayai proyek Kegiatan Penataan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Buton Utara.
"Jadi uang itu untuk membiayai proyek tersebut. Untuk memperkuat bujukan kepada masyarakat yang bersangkutan memperlihatkan bukti surat," ujar Sunarton.
Padahal, kata Sunarton, proyek Kegiatan Penataan Administrasi Kependudukan tersebut telah diporsikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Butur.
"Padahal itu sudah dianggarkan di APBD sebesar Rp3 miliar," beber Sunarton.
Kadis Dukcapil Kabupaten Butur, Asri, diduga sejak lama menjalankan modis penipuannya.
"Asri meminjam uang kepada ZA pada 30 April 2021, sementara kepada LM pada 15 April 2021," ujar Sunarton.
Sunarton melanjutkan, Asri berjanji akan mengembalikan uang pinjaman dari ZA dan LM pada 7 Juni 2021.
"Karena tidak mengembalikan pada waktu itu, maka ZA dan LM ini tidak terima dan melaporkan yang bersangkutan," lanjut Sunarton.
Menurut penyelidikan sementara, Asri meminjam uang kepada ZA dan LM untuk menutupi utang penipuan sebelumnya.
Sunarton mengatakan, banyak masyarakat yang telah ditipu oleh Asri.
"Saya mendapat aduan tadi pagi, ada juga masyarakat yang tertipu Rp150 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, dan Rp45 juta. Banyak korbannya," bebernya.
Ketika ditanyai digunakan untuk apa uang pinjaman yang diduga hasil penipuan tersebut? kata Sunarton, Asri menolak menjawab.
"Dia hanya diam. Intinya itu pinjaman dari ZA dan LM untuk menutupi utang, tetapi tidak bisa tertutup," urai Sunarton. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)