Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih SD hingga 5 Kali, Ibu Minta Pelaku Dihukum Mati
Kasus pemerkosaan terjadi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Korbannya adalah seorang bocah SD, sebut saja Melati (11).
Dari hasil penangkapan HD unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Pagar Alam mengantongi barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.
Baca juga: Wajah Dioles Balsam, Pria 62 Tahun Nyaris Dirampok Teman Sendiri: Butuh Uang Lunasi Mobil Baru
"Tersangka HD sekarang sudah berada dirutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara," jelasnya.
Sementara itu ibunda Melati yaitu LA berharap agar tersangka HD yang merupakan suaminya tersebyt dapat dihukum seberat beratnya.
"Kalau bisa pak dihukum seumur hidup atau dihukum mati saja," tegas ibu Melati.
(Sripoku.com/Wawan Septiawan)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Istri di Pagar Alam Minta Suaminya Dihukum Mati, Karena Sudah 5 Kali Perkosa Anak