Berita Kendari
Pemkot Kendari Sebut Pasar Pedagang Kaki Lima Berstatus Standar Nasional Indonesia dari Kemendag
Status itu diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama satu pasar di Pulau Sumatera.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut Pasar Pedagang Kaki Lima (PKL) berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI).
Status itu diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama satu pasar di Pulau Sumatera.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Perindagkop UMKM) Kota Kendari Muhammad Saiful penentuan status dilakukan setelah diusulkan ke Kemendag.
Mereka mengusulkan dua pasar untuk dinilai, tim penilai Kemendag kemudian mengunjungi dua pasar itu.
Baca juga: 1.653 Pekerja Mal, Toko, Hiburan Malam hingga Pedagang Pasar di Kendari Jalani Vaksinasi
"Saat Ramadan mereka datang memberi penilaian di beberapa pasar, sesuai informasi Paddys Market (PKL) ditetapkan sebagai pasar SNI," ucapnya Jumat (4/6/2021).
Dinas Perdagangan belum mengetahui secara pasti kriteria penilaiannya.
Tapi penilaian tak lepas dari sarana dan prasarana, struktur bangunan, pedagang, termasuk pembeli di pasar PKL tersebut.
Kata Saiful, setelah ditetapkan, selanjutnya pihak Kementerian Perdagangan akan melakukan pendampingan terhadap pengelolaan pasar.
Baca juga: Usai Lebaran 2021, Pasar Tradisional Andonuhu dan Pasar Basah Mandonga Tampak Sepi Pengunjung
"Jika pasarnya layak dan memenuhi standar, misalnya fasilitas lengkap. Ada tempat cuci tangan, bisa mengurangi penyebaran Covid-19, Warga akan nyaman berbelanja," ucapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)