Ibadah Haji 2021
144 Calon Jamaah Haji Asal Kolaka Timur Batal Berangkat
Sebanyak 144 orang calon jamaah haji asal Kolaka Timur (Koltim) yang rencananya diberangkatkan tahun ini terpaksa ditunda.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Sebanyak 144 orang calon jamaah haji asal Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara yang rencananya diberangkatkan tahun ini terpaksa ditunda.
Penundaan itu usai pemerintah tak membuka pemberangkatan Ibadah Haji 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Timur, Ahmad Lita Rendelangi.
"Untuk Koltim jamaah yang tertunda 144 jamaah," ujarnya via WhatsApp kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (04/6/2021).
Baca juga: Calon Jamaah Haji 2020 yang Tertunda, Kemenag Kendari: Menjadi Prioritas Pemberangkatan Haji 2021
Ia meminta agar calon jemaah haji asal Koltim yang batal berangkat ke tanah suci tahun ini tetap bersabar.
Selain itu, hal ini juga demi keselamatan para calon jemaah haji.
"Karena hak Arab Saudi," kata Ahmad.
Utamakan Keselamatan Jemaah
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 2021.
Menurutnya, saat ini kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus dikedepankan ditengah pandemi Covid-19.
"Karena masih pandemi, dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ujar Yaqut dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (03/6/2021).
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama serta harus dikedepankan.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Menag Sebut Belum Ada Kepastian Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi
Lebih lanjut, Menag pun mengingatkan bahwa agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Hal itu juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelasaksanaan ibadah Haji.
Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Menag menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini telah dikaji secara mendalam.
Pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.
Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.
Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman
Kemenag juga telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan.
Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.
"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag dalam keterangannya.
Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung keputusan ini.
"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.
Berlaku untuk Semua WNI
Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," ungkapnya.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)