Ibadah Haji 2021

144 Calon Jamaah Haji Asal Kolaka Timur Batal Berangkat

Sebanyak 144 orang calon jamaah haji asal Kolaka Timur (Koltim) yang rencananya diberangkatkan tahun ini terpaksa ditunda.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
Istimewa
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ahmad Lita Rendelangi. 

Lebih lanjut, Menag pun mengingatkan bahwa agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Hal itu juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelasaksanaan ibadah Haji.

Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020.
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. (Istimewa)

Menag menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini telah dikaji secara mendalam.

Pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.

Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.

Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

Kemenag juga telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan.

Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.

"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag dalam keterangannya.

Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung keputusan ini.

"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.

Berlaku untuk Semua WNI

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved