Berita Buton Utara
Dilarang Konsumsi Miras di Rumah, Seorang Anak Tiri di Buton Utara Pukul Kepala Ayahnya Pakai Botol
Lantaran sang anak tiri tidak terima dilarang ayahnya untuk menggelar pesta miras di dalam rumah.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTUR - Seorang anak tiri di Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) MT (20), memukul ayahnya, Muslihun (34) pakai botol minum keras (Miras).
Lantaran sang anak tiri tidak terima dilarang mengonsumsi miras di dalam rumah.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, Senin (31/5/2021), sekira pukul 18.00 wita.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal ( Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Butur, IPTU Sunarton menjelaskan kronologi penganiayaan itu.
Baca juga: Polres Buton Utara Ciduk Pelaku Pencurian yang Buron Sejak 2018
Baca juga: Kesal Diputuskan, Seorang Pemuda di Buton Utara Sebar Video Mesum Dirinya Bersama Sang Pacar
"Pelaku menganiaya menggunakan botol miras menyebabkan ayahnya mengalami luka pada kepala dan bibir serta gigi bagian depan goyang, nyaris copot," kata IPTU Sunarton saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (1/6/2021).
Sunarton menguraikan, saat itu korban tengah menonton televisi, pelaku beserta temannya masuk ke dalam rumah membawa satu jerigen tuak.
Pelaku beserta temannya lalu menggelar pesta miras di ruang makan.
Melihat hal itu, korban lalu menegur anaknya karena alasan.
"Teguran pertama pelaku tak menghiraukan. Namun ketika ditegur kedua kalinya pelaku tidak terima dan mengamuk," jelas Narton.
Narton mengatakan, pelaku mengamuk memukul pintu kamar mandi hingga jendela rumah sampai pecah.
Tak puas melampiaskan kemarahannya, pelaku lalu mengambil botol bekas miras yang berada di teras rumah.
"Pelaku menghantam botol miras tersebut pada kepala dan wajah korban," katanya.
Baca juga: Pemuda di Buton Utara Diduga Sengaja Rekam Aksi Mesum untuk Ancam Pacar, 4 Video Tersebar
Baca juga: Hari Ke 4 Pencarian, Nelayan Asal Buton Utara yang Hilang Belum Ditemukan
Akibat peristiwa tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis kerana mengalami pendarahan serius.
Sementara itu, pelaku diamankan di sel tahanan Polres Butur beserta barang bukti jerigen dan botol minuman keras.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)