Gadis Ini Nekat Minum Sprite Campur Obat demi Gugurkan Bayi, Pacar yang Menghamili Kabur

 Seorang gadis berinisial RA nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya di Gowa.

Editor: Ifa Nabila
Freepik
ILUSTRASI ibu hamil.  Seorang gadis berinisial RA nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya di Gowa. 

Berselang dua hari pasca meminum sprite dicampur obat, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2021 RA mengalami keguguran dan mengeluarkan janin dan sudah tidak bernyawa.

"Setelah itu yang bersangkutan mengambil kardus dan baju sekolah dan dibungkus dengan kain putih lalu mengubur di tanah di belakang rumahnya," pungkasnya.

Siswi SMK di Magelang Nekat Aborsi

Tindakan aborsi dilakukan oleh seorang siswi SMK di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, ia sudah membeli obat penggugur kandungan dari situs online.

Ia kemudian melahirkan di kamar mandi apotek.

Baca juga: Karyawati Mal Nekat Aborsi di Toilet Pakai Obat, Lalu Buang Janin ke Tempat Sampah Mal

Siswi tersebut berinisial TA warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang.

Atas perilakunya tersebut TA harus berurusan dengan Polres Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (8/5) sekitar pukul 12.00.

TA melahirkan Anak di Kamar Mandi Apotek Falencia, di dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang setelah meminum obat yang sudah dipesannya melalui online seharga Rp 2 juta.

“Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan Janin di gang samping apotek," jelasnya saat gelar perkara didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Sudah Bersuami, Wanita 21 Tahun Dihamili Teman Kerja, Akhirnya Makan Nanas Muda untuk Aborsi

Pelaku nekat menggugurkan jabang bayi dikandungnya, karena merasa malu dan takut janin tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya bernama MK.

"Bayi yang digugurkan tersebut, sudah berusia 8 bulan," tuturnya.

Dikatakannya, barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk terdapat bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian Tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.

TA dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Panik Kakek 80 Tahun Tenggelam hingga Tim SAR Terjun, Ternyata Kakek Tidur di Bawah Kasur

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved