Usai Layani 1 Pria, Murid SD Dipaksa Berhubungan Badan Lelaki Lainnya, Berawal Ajakan Via Facebook

Setelah layani 1 pria, bocah SD kembali dipaksa berhubungan badan lelaki lainnya yang datang belakangan.

Editor: Aqsa
Handover
Setelah layani 1 pria, murid SD kembali dipaksa berhubungan badan lelaki lainnya yang datang belakangan (foto ilustrasi). 

AA juga melakukan hubungan laiknya suami istri dengan korban.

Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pancing Warga Hajar Kakek-kakek Umur 71 Tahun yang Rudapaksa Anaknya

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan tak senonoh itu, melaporkan kasus rudapaksa tersebut ke Polsek Kewapante.

“Memang benar ada laporan kasus dugaan pencabulan. Ada dua pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Kewapante, Iptu Yance Y Kadiaman, Rabu (2/6/2021).

Atas laporan itu, aparat Polsek Kewapante bergerak cepat menangkap 2 pelaku yakni HNB dan AA yang merupakan tukang ojek.

“Laporan keluarga korban di Polsek Kewapante langsung kami sikapi dengan menangkap dua pelaku,” jelas Iptu Yance.

Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Unit PPA Polres Sikka untuk diproses secara hukum.

Penanganan kasusnya diurus penyidik PPA Polres Sikka.

“Para pelaku sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Sikka,” ujar Iptu Yance.

Setelah layani 1 pria, murid SD kembali dipaksa berhubungan badan lelaki lainnya yang datang belakangan (foto ilustrasi).
Setelah layani 1 pria, murid SD kembali dipaksa berhubungan badan lelaki lainnya yang datang belakangan (foto ilustrasi). (handover)

Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Beberapa waktu lalu, Gadis (15) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, dirudapaksa hingga 2 kali oleh pelaku berinisial D.

Agar bisa melancarkan aksinya, D yang merupakan warga Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), merayu dengan iming-iming menikahi Gadis. 

Kasus rudapaksa itu dibenarkan Kasubbdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. 

Aksi rudapaksa D terhadap Gadis terjadi di Kecamatan Mapalano, Kabupaten Muna, 1 Mei 2021. 

“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor D terhadap korban Z,” ujar Dolfi lewat pesan singkat, Minggu (9/5/2021). 

Uraian laporan polisi nomor: LP/109/V/2021/SULTRA/RES MUNA/SPKT, menyebutkan, perilaku D diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved