25 Siswa Alami Pelecehan Berulangkali hingga Lulus SMA SPI, Pelaku Diduga Pemilik Sekolah Gratis

Sebanyak 25 siswa diduga mengalami pelecehan seksual berulangkali hingga lulus SMA SPI yang diduga dilakukan pemilik sekolah gratis tersebut.

Editor: Aqsa
medium.com
Sebanyak 25 siswa diduga mengalami pelecehan seksual berulangkali hingga lulus SMA SPI yang diduga dilakukan pemilik sekolah gratis tersebut (foto ilustrasi pelecehan) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebanyak 25 siswa diduga mengalami pelecehan seksual berulangkali hingga lulus SMA SPI yang diduga dilakukan pemilik sekolah gratis tersebut.

Para siswa diduga dilecehkan pemilik Sekolah Menengah Atas Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) berinisial JE berulangkali hingga lulus sekolah.

SMA Selamat Pagi Indonesia atau SPI adalah sekolah pendidikan gratis untuk membantu anak-anak yatim piatu dan kurang mampu agar bisa melanjutkan sekolahnya di jenjang SMA.

Sekolah gratis tersebut berlokasi di Kota Batu, Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kabar terjadinya dugaan pelecehan seksual tersebut pertama kali terungkap setelah Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, melaporkan pemilik SMA SPI berinisial JE.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Mobil di Kendari, City Car Merah Hantam Tiang Telepon Sebelum Masuk Got

JE dilaporkan oleh Arist ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Sabtu (29/5/2021) lalu.

JE diduga melakukan tindakan pidana kejahatan seksual kepada lebih dari 25 orang siswa SMA Selamat Pagi Indonesia.

Mirisnya, tindakan tak senonoh tersebut diduga dilakukan berulang kali selama siswa tersebut bersekolah hingga lulus.

Terbaru, Polda Jatim pun telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan tindakan pelecehan seksual ini.

Polda Jatim juga akan menyiapkan penanganan psikologi kepada para korban yang mengalami trauma.

Dugaan pelecehan seksual ini juga mendapat sorotan langsung dari Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Ia mengaku akan bertemu dengan pihak sekolah hingga korban untuk mengetahui duduk perkaranya secara tepat.

Di sisi lain, kuasa hukum Sekolah SPI, Recky Bernadus Surupandy membantah adanya tindakan pelecehan yang dilakukan JE.

Kendati demikian, pihaknya akan patuh mengikuti seluruh proses hukum yang ada untuk mengetahui kebenarannya.

Dilaporkan Komnas Perlindungan Anak

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, melaporkan pemilik Sekolah Menengah Atas Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) berinisial JE di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Sabtu (29/5/2021) lalu.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, melaporkan pemilik Sekolah Menengah Atas Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) berinisial JE di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Sabtu (29/5/2021) lalu. (Surya.co.id/Samsul Arifin)

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menyayangkan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh JE, pemilik SMA SPI di Kota Batu Malang.

Menurut Arist, sekolah yang menjadi percontohan itu justru menjadi malapetaka bagi para korban yang mencapai lebih dari 25 orang.

Bahkan, Arist menyebut korban terus mengalami kekerasan seksual sejak bersekolah hingga lulus.

“Jadi hari ini cukup menyedihkan bagi Komnas PA, karena ada lembaga atau institusi pendidikan yang dikagumi, khususnya bagi masyarakat Batu dan Jatim."

“Di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan berulang-ulang kepada puluhan anak-anak."

"Sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu. Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25 (korban). Tiga di antaranya hadir (membuat laporan)" kata Arist di Mapolda Jatim, pada Sabtu (29/5/2021) lalu, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Eks Pemain Timnas U-19, Yudha Febrian Minta Maaf ke @senandikha11

Setelah didalami, Arist menyebut, apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan kejahatan luar biasa.

Dengan berkedok memberikan pendidikan secara gratis, mereka dibina sesuai dengan passion mereka.

Ada yang menjadi enterpreneur dan lainnya, tetapi dibalik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual.

Arist pun mengonfirmasi ada tiga jenis kejahatan yang dilakukan oleh pemilik sekolah.

Yakni, kejahatan seksual berulang-ulang, eksploitasi ekonomi memanfaatkan anak untuk dipekerjakan, hingga kekerasan fisik yang dilakukan pengelola sekolah tersebut.

“Mereka dibungkus untuk sekolah tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak," lanjut Arist.

Bukti Foto Bekas Luka Penganiayaan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) MD Furqon ikut mendampingi saat korban melapor ke Polda Jatim pada Sabtu lalu.

Menurut Furqon, tiga korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim dan mereka juga menyerahkan bukti-bukti foto bekas luka penganiayaan yang dilakukan JE.

Adapun, foto-foto bekas luka karena penganiayaan tersebut merupakan dokumentasi milik korban yang disimpan sejak beberapa tahun lalu.

“Ada luka lebam di beberapa bagian tubuh hingga bibirnya pecah karena tamparan. Apa yang disangkakan dibuktikan dengan berbagai alat bukti."

"Meski begitu, praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan," kata Furqon kepada Tribun Jatim, Selasa (1/6/2021).

Furqon juga mengatakan, kasus ini tidak terkait dengan kegiatan belajar mengajar di SMA SPI.

Pasalnya, terlapor dalam kasus ini adalah JE, sehingga lembaga sekolah tetap bisa melakukan kegiatan seperti biasa.

“Ini bukan tentang kegiatan belajar mengajar, tapi foundernya. Kalau kepala sekolah membantah, itu hak. Ini kan dilakukan oknum," jelasnya.

Menanggapi kasus ini, DP3AP2KB akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dan pihak keluarganya.

Meskipun para korban berasal dari luar Kota Batu, lantaran terjadi di Kota Batu, maka DP3AP2KB tidak bisa lepas tanggung jawab.

“Untuk memulihkan kondisi korban, kami juga akan melakukan trauma healing. Jika benar-benar terbukti, dampak pada kondisi psikologis sangat luar biasa sehingga harus memerlukan penanganan yang luar biasa pula," tegasnya.

Polda Jatim Bentuk Tim Khusus

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (handover)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah SPI, Kota Batu, Malang.

Menurut Gatot, pihaknya dalam hal ini Ditreskrimum, akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

"Kami telah membentuk tim dan menindaklanjuti, membuat konstruksinya dan melakukan gelar perkara yang dalam Minggu ini," terangnya kepada Tribun Jatim, Senin (31/5/2021).

Untuk mengawali gelar perkara ini, Gatot mengaku akan memeriksa dari pelapor dan terduga korban.

Selain itu, pihaknya juga akan intens berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak (PA) yang mendampingi pelaporan kasus ini.

"Kemudian untuk pemanggilan berikutnya, untuk dugaan pelaku itu akan kami panggil setelah dilakukan pemeriksaan pada korban-korban," lanjut Gatot.

Terkait bukti, Gatot belum membeberkannya karena masih dalam wewenang penyidik.

“Masih ada di tangan penyidik, itu nanti akan kami dalami berkoordinasi dengan Komnas PA ini," katanya.

Selain upaya mendalami kasus, Polda Jatim juga menyiapkan penanganan psikologi kepada terduga korban.

Karena, ada dugaan para korban masih mengalami trauma akibat kekerasan seksual baik fisik dan verbal serta eksploitasi ekonomi.

"Nanti kami koordinasikan, kami menyiapkan dari biro hukum SDM kami akan koordinasi juga terkait masalah pemulihan psikologinya," jelasnya.

Bantahan Kepala Sekolah dan Kuasa Hukum

Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Risna Amalia Ulfa, membantah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik sekolah berinisial JE.

Risna Amalia Ulfa menegaskan, tidak ada pelecehan seksual terhadap anak seperti dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jatim.

Bantahan itu disampaikan Risna melalui pesan pendek kepada para wartawan, setelah mengetahui laporan Komnas PA lewat pemberitaan di media.

Ia malah menilai, laporan yang dituduhkan Komnas PA aneh.

“Kami para pembina dan pengurus SPI sangat kaget dengan pemberitaan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sehari-hari terjadi saat ini di SPI."

"Dan tidak ada komunikasi dari pihak manapun sampai kami mengetahuinya dari pemberitaan di media," ujar Risna dalam keterangan yang diterima Surya.co.id, Minggu (30/5/2021).

Risna menambahkan, laporan pelecehan seksual itu tidak berdasar dan tidak benar.

Ia justru mempertanyakan pemberitaan yang muncul dan mengangkat isu pelecehan terhadap anak.

“Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri pada 2007."

"Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai sekarang. Tidak pernah ada kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," tegasnya.

Risna menduga, ada yang memiliki tujuan tidak baik dengan lembaga sekolah yang ia pimpin.

Karena itu, Risna akan mencari tahu lebih dalam tentang isu yang berkembang saat ini.

"Saat ini kami bersama tim kuasa hukum sedang menindaklanjuti dan berkomunikasi dengan semua pihak terkait. Termasuk melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu," paparnya.

Risna juga mengatakan kalau seluruh anak didik dan kegiatan SPI saat ini berjalan seperti biasa.

SPI akan tetap berpegang pada tujuan mengantarkan para siswa memiliki life skill untuk kehidupannya berlandaskan cinta kasih.

"Seluruh pengurus dan pendiri SPI tetap berkomitmen pada misi mulia yang kami bangun sejak SPI berdiri," tegas Risna.

Di sisi lain, kuasa hukum SPI, Recky Bernadus Surupandy memberikan keterangan dari Surabaya.

Recky menegaskan, laporan dugaan tindak pelecehan dan kekerasan yang dilakukan kliennya, berinisial JE, terhadap anak tidak benar.

"Maka dengan ini, kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar atau belum terbukti kebenarannya."

"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh, mengikuti aturan."

"Maka kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengatakan akan melakukan upaya hukum yang sebaik-baiknya demi kepentingan hukum, dan kepentingan hak kliennya.

"Maka kami berharap, hal ini dapat berjalan dengan baik dan semuanya bisa mengikuti serta menghormati proses hukum yang berjalan,” jelasnya.(*)

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Samsul Arifin, Surya.co.id/Benni Indo/ Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved