Selasa, 14 April 2026

Sempat Pesta Sabu Bareng, Gadis 13 Tahun Digilir Dua Pemuda Umur 20 dan 16 Tahun

Kedua pelaku yakni, RA (20) dan AA (16). Mereka merupakan warga Desa Bawalipu, Wotu, Luwu Timur.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Sempat Pesta Sabu Bareng, Gadis 13 Tahun Digilir Dua Pemuda Umur 20 dan 16 Tahun
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus pemerkosaan menimpa seorang gadis 13 tahun. Pelakunya adalah dua pemuda di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Utara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pemerkosaan menimpa seorang gadis 13 tahun.

Pelakunya adalah dua pemuda di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Utara.

Kedua pelaku yakni, RA (20) dan AA (16). Mereka merupakan warga Desa Bawalipu, Wotu, Luwu Timur.

Sementara korbannya, BCL (13) asal Kabupaten Luwu Utara.

Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pancing Warga Hajar Kakek-kakek Umur 71 Tahun yang Rudapaksa Anaknya

Bahkan tindakan bejat itu dilakukan berulang kali.

Keduanya sempat pesta sabu sebelum merudapaksa korban.

Kedua pelaku dicokok personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lutim di Jl Ponra-ponra, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Jumat, (28/5/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

RA dan AA melakukan rudapaksa diduga akibat pengaruh buruk zat Narkotika jenis sabu.

Baca juga: Gadis 18 Tahun Digilir 4 Remaja di Bawah Umur, Pelaku Tinggalkan Korban Tanpa Busana di Kamar

Sebelum melakukan aksinya, RA dan rekan korban yaitu perempuan ER (19) pesta sabu lebih dulu.

Pesta sabu itu juga diikuti pacar tante korban yaitu (AS).

ER adalah warga Dusun Tulung Agung, Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju.

Penangkapan dua pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU, Eli Kendek dibantu personel Polsek Wotu.

Ditangkapnya pelaku ini berdasarkan tindaklanjut dari laporan ibu kandung korban yaitu IM pada 27 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Digilir 6 Remaja, Para Pelaku Masih di Bawah Umur Nekat Setubuhi Korban

"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Timur," kata Iptu Eli Kendek dalam laporannya kepada TribunLutim.com, Minggu (30/5/2021).

Adapun kronologinya, pada Minggu (23/5/2021), sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku RA, AS dan ER (saksi) pesta sabu di rumah orang tua RA.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved