Berita Sultra
Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara Beri Santunan Rp8,7 Miliyar Untuk Korban Lakalantas
Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan santunan kepada korban atau ahli waris akibat kecelakaan lalulintas atau lakalantas.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan santunan kepada korban atau ahli waris akibat kecelakaan lalulintas atau Lakalantas.
Hingga 30 Mei kemarin, dana santunan yang disalurkan sebesar Rp8,7 miliyar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto.
"Untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta dan korban luka maksimal sebesar Rp20 juta," kata Saldhy saat ditemui di kantor jasa raharja, Senin (31/5/2021).
Selanjutnya, dalam pengurusan santunan jasa raharja telah bekerja sama dengan kepolisian khususnya unit laka lantas dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: BEM Hukum UHO Bersama Ditlantas Polda Sultra, Sosialisasi Etika Berlalu Lintas Aman dan Selamat
Baca juga: DPRD Kendari Soroti Maraknya Pengemis di Lampu Lalu Lintas, Lawama: Satpol PP Harus Menyamar
Baca juga: Jasa Raharja, Polda, Bapenda Gelar Cek Kesehatan Gratis hingga Sosialisasi Keliling di Masyarakat
Hal itu terkait laporan kecelakaan dan perawatan korban di rumah sakit.
Dimana kecepatan penyelesaian santunan semenjak korban meninggal dunia adalah ditargetkan 6 hari.
Untuk perawatan di RS, Jasa Raharja juga bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Jadi setiap ada korban lakalantas yang masuk IGD, itu akan di intergrasi sistem melalui Vclaim dari BPJS yang terintegrasi ke kami juga, jadi ketika di entri dari pihak rumah sakit itu akan ter notifikasi ke jasa raharja juga," jelasnya.
Dimana untuk koran lakalantas yang dijamin Jasa Raharja. Maka jasa raharja berperan sebagai penjamin utama.
Sehingga batasan jasa raharja dalam memberikan santunan pada korban lakalantas adalah Rp20 juta.
Selebihnya, jika biaya perawatan di RS lebih dari itu, maka akan ditanggung dengan BPJS.
Saldhy menyampaikan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan jasa raharja sebanyak 35 rumah sakit sesuai dengan jumlah RS yang terdaftar di dinas kesehatan Sultra.
Ia juga mengatakan pihaknya dalam hal penyerahan santunan tidak diperkenankan menyerahkan santunan dalam bentuk tunai melainkan wajib melalui tranfer bank (cash less).
"Bertemu langsung itu kami kurangi, karena kondisi pandemi Covid-19 kami diminta social distancing ya," ujarnya.
Selain menyerahkan santunan, jasa raharja juga memberikan bantuan bina lingkungan kepada lingkungan sekitar seperti penanaman bibit pohon, memberikan bantuan fasilitas sarana ibadah, dan fasilitas umum lainnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)