CPNS dan PPPK

Pemkot Kendari Tunda Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Sedianya 31 Mei-21 Juni

Sedianya, pengumuman CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka 31 Mei sampai 21 Mei 2021.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, Dudy Laewany. Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunda pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunda pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Sedianya, pengumuman CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka 31 Mei sampai 21 Juni 2021.

Kepastian itu datang dari Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Dudy Laewani.

Menurut Dudy informasi mundurnya jadwal seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: LENGKAP Formasi CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Pemprov Sultra, Kendari, Baubau, Jadwal Pendaftaran

"Kemarin habis rakor bersama BKN memang jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK diundur," kata Dudy Laewani, saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Pengunduran jadwal dikarenakan masih banyak persiapan yang harus dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

"Ada beberapa aturan yang belum selesai," ucapnya.

Kabar pengunduran jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2021 sudah diumumkan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan melalui cuitannya di Twitter.

Muhammad Ridwan mengatakan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum dibuka di tanggal tersebut.

“Tanggal 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 Belum dibuka. Masih banyak persiapan yang dilakukan oleh Panselnas,” katanya lewat akun twitternya @abiridwan2173.

Kuota CPNS Kendari

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari sudah menerima jumlah kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan akan diumumkan 30 Mei 2021.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari menjelaskan jumlah kuota CPNS formasi umum mencapai 64 orang.

"Ini sudah termasuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Masih sementara kita susun sambil menunggu surat keputusan dari wali kota," ucap Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kendari, Dudy Laewany, Rabu (19/5/2021).

Setelah ada surat keputusan dari Wali Kota Kendari, akan diumumkan 30 Mei 2021. Sebagai awal rangkaian proses seleksi pengadaan CPNS di Kendari.

Menurut Dudy Laewany untuk jumlah kuota CPNS 2021 untuk Kota Kendari didominasi tenaga kesehatan.

"Jadi untuk formasi terbanyak ada dari kesehatan mencapai 34 dan tenaga teknis hanya 30 sehingga totalnya 64 orang," kata Dudy.

Baca juga: Ini Jumlah Kuota CPNS 2021 di Kendari Untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis

Pihak BKPSDM belum secara pasti menjelaskan tenaga apa saja yang akan diterima khusus teknis.

"Kalau untuk tenaga teknis, biasanya dari lulusan ekonomi dan hukum," ujar Dudy.

Kuota PPPK Guru

Sebelumnya, jumlah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 wilayah Kendari mencapai 375 orang.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari menjelaskan seluruh kuota penerimaan PKKK 2021 hanya untuk tenaga guru.

"Untuk rinciannya kita belum bisa buka sekolah mana saja yang menerima PPPK ini, sementara masih kita susun," ucap Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kendari, Dudy Laewany, Rabu (19/5/2021).

Sedangkan untuk pengumuman penerimaan kuota ini akan disampaikan 30 Mei 2021 mendatang.

"Kita sambil susun kuota dan penempatannya yang sudah ditetapkan Kemenpan RB. Selain itu sebelum kita sebar harus melalui surat keputusan wali kota," ungkap Dudy.

Sebelumnya BKPSDM Kendari mengusulkan 432 kuota khusus PPPK.

"Tapi yang kami terima hanya itu tadi 375 saja. Menyesuaikan kebutuhan di setiap sekolah," ucap Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved