Emosi saat Ditagih Utang, Kakak Beradik Bacok Temannya Membabi Buta hingga Tewas
Jonadi (43), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tewas dianiaya kakak beradik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah-ilustrasi-pembunuhan-cc.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Korbannya adalah pria bernama Jonadi (43), yang tewas dianiaya kakak beradik.
Pembunuhan itu dipicu masalah utang pelaku terhadap korban.
Baca juga: Syok Lihat Video Adiknya Disetubuhi Pacar, Pemuda Bacok Pacar Adik Membabi Buta hingga Nyaris Tewas
Saat kejadian, Jonadi berusaha melawan, namun karena pelaku menyerang secara membabi buta, korban pun tak berdaya.
Peristiwa itu terjadi di Dusun 2, Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur (Petir), Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (26/5/2021).
Jonadi menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kayu Agung, karena kehabisan darah akibat luka yang di deritanya.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua orang bersaudara yang bernama Amiludin (30 tahun) bersama kakaknya Aluanet (39).
Baca juga: Tak Hanya Bacok Ibu Kandung, Anak Juga Siramkan Air Panas: Korban dan Pelaku Hanya Tinggal Berdua
Keduanya berhasil melarikan diri pasca melakukan aksinya.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan pengeroyokan bermula ketika pelaku Amiludin punya utang kepada korban Jonadi.
"Atas dasar itu, pada Rabu (24/4/2021) lalu sekitar jam 16.00 WIB, korban menagih utang ke pelaku. Namun karena tidak ada akhirnya korban menganiaya Amiludin dengan cara membacok lengan kirinya hingga menderita luka bacok 3 liang," jelasnya kepada Tribunsumsel.com, Kamis (27/5/2021) sore.
Sambung Kapolres, kejadian itu tidak di laporkan pelaku ke Mapolsek Pedamaran Timur dengan alasan akan diselesaikan di Desa Kayu Labu secara musyawarah dan hasil kesepakatan secara kekeluargaan.
Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Bu Guru SD dengan 24 Tusukan, Remaja 16 Tahun Ikut Bunuh Korban
"Dalam kesepakatan itu Jonadi sanggup ganti rugi pengobatan Amiludin sebesar Rp 15 juta," jelasnya.
Menurut keterangan Kapolsek Pedamaran Timur, IPTU Darmawansyah berselang satu bulan kemudian tepatnya, Rabu (26/5/2021) kemarin.
Amiludin menagih janji, akan tetapi Jonadi masih terus meminta tempo waktu.
"Mendengar perkataan itu Amiludin bersama kakaknya Aluanet kembali menemui korban Jonadi di rumahnya,"