Pria Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan Dua Anaknya, Awalnya Beri Uang Rp 5000 Lalu Tarik Korban

Tindakan rudapaksa menimpa seorang bocah 10 tahun di Aceh Besar, Aceh di depan dua anak lainnya.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Tindakan rudapaksa menimpa seorang bocah 10 tahun di Aceh Besar, Aceh di depan dua anak lainnya. 

Terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban di depan dua anaknya.

Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban untuk tidak memberi tahu siapapun.

Korban yang pulang ke rumah kemudian menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada ibu kandung korban.

Tak terima atas kebejatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Baca juga: Ditinggal Istri Barunya Jadi TKW, Suami Tergoda Lihat Anak Kandungnya Mandi hingga Rudapaksa Korban

Lalu korban dilakukan Visum Et Repertum di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara, perlukaan lama, akibat rudapaksa tumpul.

Dokter yang memeriksa korban dalam keterangan medis menyebut bahwa korban memerlukan bimbingan Psikolog anak.

Ketika ditanya status hubungan korban dengan terdakwa, Majelis Hakim C1 Mahkamah Syari'yah Jantho mengatakan keduanya hanya sebatas tetangga.

“Tidak ada ikatan keluarga,” katanya, ketika dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/5/2021).

Cegah Anak dari Kejahatan Seksual

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengimbau orangtua agar berhati-hati dan waspada terutama keselamatan anak di lingkungan rumah.

"Anak meski di lingkungan sekitar rumah mesti tetap terpantau agar ia tak menjadi korban perlakuan yang tidak pantas," ujar Susanto, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, lanjut dia, anak juga perlu diberikan literasi agar memiliki self protection (perlindungan diri) yang memadai.

Pemberian literiasi perlindungan diri ditujukan agar si anak tidak mudah menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual apa pun modusnya.

"Self protection ini bisa dengan memiliki kemampuan untuk memfilter perilaku orang sekitar, mampu menolak jika perilakunya menyimpang atau melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan jika berpotensi menjadi korban," ujar Susanto.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved