Pembunuhan Sadis Bu Guru SD dengan 24 Tusukan dan Pakaian Tersingkap: Sosoknya Pendiam
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Toba, Sumut.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pembunuhan sadis terjadi di Dusun I, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatulunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Korbannya adalah eorang guru Sekolah Dasar (SD) yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya.
Korban dibunuh dengan sadis lantaran ada 24 luka tusuk di tubuh korban.
Baca juga: Tak Hanya Bunuh 1 Gadis, Sopir Truk 5 Istri Ini Juga Bunuh Siswi SMA dan Perkosa Mayat Korban
Polisi juga menemukan jejak kaki di lokasi kejadian yang diduga milik pelaku.
Pihak kepolisian mengaku masih mendalami dan memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar rumah korban.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Regen Sitorus, warga yang ada di lokasi kejadian, jenazah Martha Elisabeth Butarbutar pertama kali ditemukan oleh kerabatnya.
Pada Senin (24/5/2021) pagi, kerabat korban yang tinggal di kilang padi, persisnya beberapa meter dari rumah korban melihat pintu rumah yang ditinggali Martha Elisabeth Butarbutar dalam keadaan terbuka.
Baca juga: Alasan Sebulan Tak Dilayani Istri, Suami Nekat Setubuhi Anak Kandung dan Bunuh Korban saat Menolak
Karena tak biasanya, kerabat korban kemudian menyuruh anaknya untuk pergi melihat kondisi Martha Elisabeth Butarbutar.
Sesampainya di rumah korban, anak kerabatnya itu menemukan korban dalam kondisi telentang bersimbah darah di ruang tengah.
Saat ditemukan, kedua kaki dan tangan korban dalam posisi terbuka lebar.
Bahkan, pakaian korban tersingkap lebar, hingga menampakkan pakaian dalam yang digunakan Martha Elisabeth Butarbutar.
Karena melihat korban bersimbah darah, saksi kemudian berlari memanggil ayahnya. Saat itu juga kerabat korban datang dan mengabari warga.
Baca juga: Kakek Tewas Dibacok di Hadapannya, sang Cucu Lari Diacungi Parang: Mau Lawan Takut Diserang Balik
Jejak Kaki dan Luka 24 Tikaman
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).