Hari Raya Waisak
Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi dari Kemenag
Kementerian Agama menerbitkan panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak tahun 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hari Raya Waisak tahun ini jatuh pada Rabu, 26 Mei 2021 esok.
Berkaitan dengan itu, Kementerian Agama menerbitkan panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak.
Panduan tersebut dikeluarkan mengingat perayaan Waisak jatuh di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga diharapkan tidak terjadi penularan virus corona di tengah perayaan Waisak.
Baca juga: Hari Raya Waisak Dihitung Berdasar Kalender BE, Apa Arti dan Perbedaannya dengan Kalender Masehi?
Adapun panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021," tegas Gus Menag di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Baca juga: Deretan Fenomena Astronomi per Mei 2021: Ada Gerhana Bulan Total pada 26 Mei 2021 Besok
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi:
1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;