Cair Mulai Juni 2021, Ini Besaran dan Penerima Gaji ke-13, Berikut Sejarahnya
Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini pemerintah memutuskan kembali akan mencairkan gaji ke-13.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/gaji-13-asn.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahun ini pemerintah memutuskan kembali akan mencairkan gaji ke-13.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce mengatakan gaji ke-13 paling cepat disalurkan pada Juni 2021 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Kata dia, idealnya gaji ke-13 diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni 2021.
"Bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Averrouce menambahkan besaran gaji pokok ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok tersebut.
"Sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 yang diterima saat ini," tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
Baca juga: Profil Letjen TNI Ganip Warsito Kepala BNPB Baru Gantikan Letjen Doni Monardo
Baca juga: Ibu-ibu Penumpang Angkot Tiba-tiba Meninggal, Sopir: Di Jalan Ngobrol Terus Sama Saya
Lantas siapa saja subyek yang menjadi penerima gaji ke-13 tahun 2021.
Penerima gaji ke-13
Berikut ini subjek penerima gaji ke-13 tahun 2021 :
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Sejarah gaji ke-13
Berdasarkan PMK 42/2021, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.