Pembobol Kas BNI Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Ganti Rugi Rp185 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Maria Lumowa.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (10/5/2021). 

Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 18 Tahun Penjara, Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp185 M,

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved