Ibadah Haji 2021

Kemenag Tunggu Pengumuman Resmi dari Arab Saudi Terkait Kuota Haji 2021 untuk Jemaah Luar Negeri

Kementerian Agama RI masih menunggu pemberitahuan resmi terkait kuota penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Editor: Sugi Hartono
Istimewa
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas optimis penyelenggaraan ibadah Haji 1442 Hijriah/ 2021 Masehi akan dibuka kembali oleh Kerajaan Arab Saudi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Agama RI masih menunggu pemberitahuan resmi terkait kuota penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Diberitakan Tribunnews.com, sebelumnya tersiar kabar bahwa pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk menunaikan ibadah haji 2021 pada Juli mendatang.

Setidaknya Arab Saudi membuka kuota sebanyak 45 ribu untuk jemaah dari luar negeri.

Kendati demikian, Kemenag RI menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait hal tersebut.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Umumkan akan Gelar Ibadah Haji Tahun 2021

Hal itu disampaikan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi di Jakarta, Senin (24/5/2021).

"Jika benar Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jemaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri. Alhamdulillah, karena jemaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda," jelas Khoirizi di Jakarta, Senin (24/5/2021), seperti dilansir Tribunnews.com dari laman resmi Kemenag.

"Namun demikian, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jemaah di luar Saudi," ucapnya.

Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.

Baca juga: Jemaah Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 Bersertifikat WHO, Bagaimana dengan Vaksin Sinovac?

"Info resmi ini penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini," ujarnya.

Khoirizi menambahkan, tengah pekan lalu, Kemenag juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jemaah Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri RI.

"Para pihak dalam rapat koordinasi tersebut mengkonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya," papar Khoirizi.

"Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kita akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi," jelasnya.

Baca juga: Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Kematian Akibat Vaksinasi Covid-19

Kebijakan Arab Saudi terkait ibadah haji 2021

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyatakan mengizinkan jemaah haji luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah haji 2021 pada Juli mendatang.

Tetapi jumlah jemaah haji akan berada dalam skala yang lebih kecil dibandingkan seebelum pandemi Covid-19.

Sejak merebaknya pandemi Covid-19, ini akan menjadi pertama kalinya Arab Saudi memutuskan untuk mengizinkan hanya 60 ribu orang dari seluruh dunia, untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, kata kementerian kesehatan Saudi, seperti dilansir Siasat Daily, Senin (24/5/2021).

”Sebanyak 45 ribu jemaah dari luar negeri akan dialokasikan dan 15 ribu dari dalam Kerajaan,“ kata kementerian kesehatan.

Bagi mereka yang ingin menjadi jemaah harus mengetahui sejumlah poin penting agar bisa ikut ibadah haji 2021 seperti dilansir Tribunnews.com dari Siasat Daily:

1. Hanya 60.000 jemaah Haji yang akan berikan melaksanakan ibadah haji tahun ini yang meliputi jemaah haji lokal dan luar negeri (asing).

2. Mereka yang menunaikan ibadah haji harus berusia antara 18-60 tahun.

3. Mereka yang menunaikan ibadah haji harus dalam keadaan sehat.

4. Mereka yang menunaikan ibadah haji tidak boeh punya catatan dirawat di rumah sakit untuk penyakit apa pun dalam enam bulan terakhir sebelum bepergian untuk haji. (bukti Diperlukan)

5. Para jemaah harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang dibuktikan oleh kartu vaksinasi yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan / Rumah Sakit / Kementerian di negara masing-masing. (bukti diperlukan)

6. Vaksin yang diterima harus ada dalam daftar yang disetujui dan diakui oleh kementerian kesehatan Kerajaan Arab Saudi.

7. Para jemaah harus melakukan karantina selama tiga hari, segera setelah mereka tiba di Arab Saudi.

8. Dosis pertama vaksin pasti diambil pada awal Syawal 1442..

9. Dosis kedua vaksin harus diambil pada hari ke-14 sebelum tiba di Arab Saudi.

10. Jemaah harus menerpakan social distancing dan memakai masker serta mengkuti langkah-langkah pencegahan lainnya yang bertujuan untuk melindungi jamaah.

Sumber: Siasat Daily/AAJ TV/ Saudi Gazette

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Agama Masih Tunggu Pengumuman Resmi dari Arab Saudi Terkait Kuota Haji 2021,

(Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved