Ditinggal Istri Barunya Jadi TKW, Suami Tergoda Lihat Anak Kandungnya Mandi hingga Rudapaksa Korban

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ditinggal sang istri untuk mencari nafkah sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, suami nekat merudapaksa anaknya.

Peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Diketahui korbannya merupakan anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.

Baca juga: Gadis Remaja Dirudapaksa Ayah hingga Ketahuan Ibu, Barang Bukti Pil KB Isi 28 Tinggal 16 Butir

Sedangkan pelakunya adalah JNL yang berstatus sebagai ayah kandung dari korban.

Kini pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut berlangsung antara Januari hingga Februari 2021.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai membenarkan anak yang dinodai tersebut adalah anak kandung JNL.

Baca juga: Lebaran di Rumah Tante, Gadis Ini Ngotot Tak Mau Pulang, Ternyata Selama Ini Dirudapaksa Ayah

"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya, sehingga terjadi perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur Jumat (21/5/2021).

Kapolres mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan istrinya yang bernama KSM dan kini sudah tinggal di tempat lain.

Lalu JNL menikah lagi dan istri barunya kini jadi TKW di luar negeri.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari ibu kandung korban, yang mendapat keterangan dari anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil.

Baca juga: Gara-gara Minta Pukul Nyamuk, Pemerkosaan Ayah ke Anaknya Jadi Terbongkar: Dilakukan Berkali-kali

Alhasil setelah melakukan pemeriksaan kepada anaknya, sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.

"Alasan pelaku melakukan hal itu karena mungkin kesepian ditinggal istrinya, sehingga kemudian muncul keinginan atau nafsu pertama kali melihat anak tersebut mandi. Dari pengakuan tersangka ia dua kali melakukan," katanya.

Tersangka mengajak korban dengan bujuk rayu, sehingga kemudian korban ini pasrah.

Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.

Baca juga: Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya Anak Yatim sampai 5 Kali, Dijanjikan Mukena Baru untuk Lebaran

"Ancaman hukumannya itu pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal, ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah di Cianjur Tega Lakukan Asusila pada Putri Kandungnya, Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis

(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved