Tahanan Polda Sultra Kabur

Manfatkan Nelayan Teluk Kendari, Pelarian Tahanan Narkoba Polda Sultra Sampai Laut Banda

Tarsangka narkoba tersebut memanfaatkan jejaring nelayan Teluk Kendari, Kota Kendari, Sultra, untuk melarikan diri dari kejaran polisi.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
BERHASIL DITANGKAP - Tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra berhasil ditangkap, Minggu (23/5/2021) dini hari. Ia diamankan ketika beraada dalam kapal nelayan di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Tahanan narkoba yang melarikan diri dari Rutan Polda Sultra, Muh Said (21), akhirnya tertangkap

Tarsangka narkoba tersebut memanfaatkan nelayan Teluk Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk melarikan diri dari kejaran polisi.

Bahkan Muh Said sampai berlayar ke Laut Banda.  

Pelarian lelaki tersebut dimulai pada 11 Maret 2021 sore, mejelang buka puasa Ramadan.  

Selama 11 hari mencari, polisi akhirnya berhasil menangkap Muh Said di Teluk Kendari, Minggu (23/5/2021) dini hari.

Baca juga: Kronologi Tahanan Kabur Rutan Polda Sultra Diciduk, Berlayar di Laut Banda Berakhir di Teluk Kendari

Baca juga: DETIK-DETIK Penangkapan Tahanan Polda Sultra yang Kabur Dengan Ikut Berlayar di Kapal Nelayan

Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, Muh Said ditangkap ketika pulang berlayar menumpang kapal nelayan penangkap ikan. 

"Iya benar, yang bersangkutan berhasil ditangkap setelah pulang dari melaut bersama kapal penangkap ikan KM Mattoangin," ujarnya kepada tribunnewssultra.com, lewat panggilan telepon, Minggu (23/5/2021). 

Ia melanjutkan, Muh Said dapat ikuti berlayar menangkap ikan memanfaatkan jejaringnya. 

"Jadi dia mengenal seorang bos kapal, lalu meminta untuk ikut berlayar menangkap ikan," beber Eka. 

KM Mattoangin lalu menuju Laut Banda untuk menangkap ikan.

Namun karena cuaca buruk, kapal yang biasanya berlayar hingga sebulan itu memilih pulang. 

"Sebenarnya masih mau berlayar, tetapi karena cuaca buruk angin kencang dan ombak tinggi, makanya pulang," bebernya.

Mantan ABK

Muh Said ternyata merupakan anak buah kapal (ABK) nelayan di Teluk Kendari yang biasa menangkap ikan hingga ke Laut Banda

Namun kemudian ia dipenjara setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mendapati Muh Said memiliki narkotika jenis Sabu.

"Jadi yang bersangkutan ini dulunya sebelum tersandung kasus narkoba, merupakan anak buah kapal nelayan," ujar Eka. 

Eke mengatakan, tenyata Muh Said cukup dikenal oleh bos kapal, tidak butuh embel-embel bisa ikut berlayar.

Muh Said ikut menumpangi kapal salah satu bos lamanya. 

Polisi sendiri mengetahui keberadaan Muh Said dari ABK kapal lainnya. 

"Jadi ada warga melapor kekami, tetangga korban mengatakan kalau yang bersangkutan sudah melarikan diri pergi berlayar. Kemudian kami mendapatkan informasi lagi dari seorang warga yang berlayar dalam kapal yang sama,"  

Polisi juga mendapatkan kabar kepulangan kapal itu karena cuaca buruk dari ABK tersebut. 

"Mengetahui kapalnya akan pulang, kami lalu menggerakan personil. Sehingga saat ditangkap yang bersangkutan tak ada perlawanan," urai Eka. 

Terusik Tetangga

Tak ada pilihan lain selain Muh Said melarikan diri, berlayar dilautan. 

Hanya saja, pelariannya tak semulus dibayangkan, alam berkata lain. 

Cuaca buruk, angin kencang dan gelombang tinggi bikin kapal nelayan penangkap ikan yang ditumpangi Muh Said pulang lebih awal. 

Seperti yang diketahui, polisi memanfaatkan kepulangan kapal tersebut untuk menangkap Muh Said yang sudah 12 hari kabur dari Rutan Polda Sultra

Menurut Eka, tidak ada pilihan lain selain Muh Said berlayar di lautan.

Pasalnya, ia kerap terusik dengan tetangganya yang mengetahui jika Muh Said adalah buronan polisi. 

"Jadi begini, pada saat dia kabur itu kebingungan mau menetap di mana, di rumahnya di tetangganya kita kejar terus, karena warga selalu melaporkan keberadaannya. Tidak ada jalan keluar kecuali dengan cara berlayar," ujar Eka. 

Eka melanjutkan, pernah suatu ketika Muh Egar disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi. 

Namun tetangga tersebut mendapat perlawanan dari tahan kabur tersebut. 

"Juga sering diusik tetangganya karena tahu dia adalah tahanan Polda Sultra. Warga menginformasikan, mau tangkap sendiri tapi takut perlawanan pelaku. Berapa kali tetangganya mau menangkap tetapi dilawan terus," kata Eka. 

Tertangkap

Setelah 12 hari kabur, pelarian Muh Said yang berlayar hingga ke Laut Banda berakhir di Teluk Kendari, Minggu (23/5/2021).

Lelaki itu ditangkap di dalam kapal penangkap ikan milik nelayan, KM Mattoangin, di perairan Teluk Kendari, Kota Kendari.

"DPO ditangkap di dalam Kapal Motor Mattoangin di perairan Teluk Kendari, Setelah kabur 11 hari dari Rutan Polda Sultra," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, lewat rilis resminya, Minggu (23/5/2021). 

Muh Said disebut melarikan diri di lautan, ikut berlayar melaut mencari Ikan di laut Banda menumpang KM Mattoangin. 

Dalam rilis disebutkan, pelaku ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra. 

Setelah ditangkap, petugas kepolisian lalu menggelandang pelaku menuju Markas Polda Sultra untuk diinterogasi.

Seusai interogasi, pelaku langsung dijebloskan kembali ke dalam penjara Rutan Polda Sultra.  

"Telah diserahkan 1 orang DPO atas nama Sahid alias Said kepada Direktur Tahti Polda Sultra, AKBP Darmono, kondisi dalam keadaan sehat," imbuh Dolfi sebagaimana dalam rilis resminya. 

Kelalaian Petugas

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Muh Said kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur di saat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.

"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.

Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.

"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.

Hal ini sejalan dengan penuturan Dirresnarkoba, Kombes Pol M Eka Faturrahman. 

Ia mengatakan, pada 11 Mei 2021, penyidik Ditresnarkoba meminta kepada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti alias Tahti Polda Sultra untuk mem-Bon Muh Said. 

Namun kerena kelalaian petugas jaga piket Rutan Polda Sultra, Muh Said berhasil kabur lewat pintu depan. 

"Jadi hari itu kami meminta kepada Tahti untuk mem-Bon yang bersangkutan untuk pengembangan kasus. namun ternyata kesempatan itu dimanfaatkan untuk melarikan diri," imbuh Eka. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved