Senin, 27 April 2026

Viral Video CCTV Aksi 2 Pemuda Nekat Taruh Meja di Tengah Jalan Boyolali hingga Warga Kecelakaan

Dua pemuda yang meletakkan meja di Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini diburu polisi.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Viral Video CCTV Aksi 2 Pemuda Nekat Taruh Meja di Tengah Jalan Boyolali hingga Warga Kecelakaan
TribunSolo.com/Istimewa
Aksi nakal dua pemuda terekam dalam CCTV memasang meja di tengah jalan di sekitar Toko Kayu PD Sejati Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi nekat dua pemuda menaruh meja di jalan tengah viral di media sosial.

Meja itu diletakkan pelaku di Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kini keduanya tengah diburu polisi.

Aksi keduanya tersebut bahkan mencelakaan seorang pengendara.

Baca juga: Viral Video Pasangan Kekasih Mesum di Pemandian: Perbuatan Kami Tak Patut Dicontoh

Diketahui, video yang merekam aksi mereka viral di media sosial.

Kapolsek Ngemplak, AKP M Arifin Suryani, membenarkan bahwa viralnya video terjadi di kawasannya dan saat ini sudah dilakukan penyelidikan.

"Kemarin sudah datang ke lokasi kejadian, namun dari rekaman CCTV nomor plat kendaraan tidak terlihat karena tersorot lampu belakang," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (20/5/2021).

Untuk itulah, Arifin menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan kembali di antaranya meminta keterangan korban.

Baca juga: Berangkat dari Jakarta, Mobil Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Pohon Sawit di Inhil Riau hingga Ringsek

Diketahui korban adalah Rico Surya Putra Susila (20) warga Remi RT 02 RW 02 Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.

Namun, sampai saat ini korban belum laporan secara resmi ke Polsek Ngemplak.

"Sudah kita imbau, tapi belum ke kantor," jelasnya.

Akan tetapi, dari kejadian tersebut, Arifin menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 360 KUHP ayat 1 karena kelalaiannya menyebabkan warga celaka.

"Hukuman paling lama lima tahun," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada dugaan kedua pelaku sedang mabuk minum keras (miras) Arifin menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan.

Baca juga: Fakta Kecelakaan Maut di Teluk Kendari, Motor Tabrak Truk Kontainer 1 Tewas, Kronologis & Kesaksian

"Kalau soal itu, kita masih lalukan pengejaran," tegasnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved