Tahanan Polda Sultra Kabur
Sepekan Pencarian, Polda Sultra Kehilangan Jejak Tahanan yang Kabur dari Rutan
Namun hingga kini Polda Sultra belum menemukan keberadaan pelaku, polisi kehilangan jejak tahanan yang kabur
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sudah sepekan Muh Said (21) melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun hingga kini Polda Sultra belum menemukan keberadaan pelaku, polisi kehilangan jejak tahanan yang kabur
Muh Said (21) berhasil mengelabui petugas jaga Rutan Polda Sultra pada 11 Mei 2021 sore.
Tahanan narkoba titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tersebut, melarikan diri memanfaatkan kelalaian petugas.
Baca juga: Mencoba Kabur saat Akan Diperiksa Petugas, Dua Pemuda di Konut Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Polda Sultra, Diduga Penjagaan Lalai
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, polisi belum menemukan pelaku.
"Masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian," ujarnya ditemui di Markas Polda Sultra, Kamis (20/5/2021).
Ferry mengatakan, personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dibantu tim Brigade Mobile (Brimob) Polda Sultra mencari pelaku.
Polisi baru melakukan pencarian di sekitar Kota Kendari dan sejauh ini tidak menemui kendala serius.
Katanya, pelaku belum ditemukan karena keberadaannya belum diketahui.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan personel gabungan ditugaskan mencari," kata Ferry.
Tahanan Kabur
Seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui tahanan pria berinisial MS itu diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) lalu diwaktu sore hari.
Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur disaat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.
"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).
Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.
Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.
Baca juga: Buntut Tahanan Kabur, Sanksi Disiplin hingga Kode Etik Menanti 7 Polisi Penjaga Rutan Polda Sultra
Baca juga: Usai Tahanan Narkoba Kabur, Polda Sulawesi Tenggara Mulai Perketat Kunjungan di Rutan
Baca juga: Polda Sultra Siapkan Lapangan Apel Jadi Lokasi Salat Idul Fitri 2021, Batasi Jamaah hingga 50 Persen
MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.
"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.
Saat ini, lanjut Ferry, hingga kepolisian belum menemukan keberadaan.
"Pencarian masih terus dilakukan," kata Ferry.
Sanksi 7 Penjaga Rutan
Sanksi disiplin hingga kode etik menanti 7 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Pasalnya ketujuh polisi itu diduga lalai mengawasi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sehingga seorang kabur.
Seorang tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore.
Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, proses hukum tengah berjalan.
Kasus ini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
"Akibat kelalaian itu, kami sudah melakukan proses untuk anggota kami yang lalai menjaga tahanan," ujar dia ditemui di Markas Polda Sultra Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Senin (17/5/2021).
Ia menambahkan, kemungkinan sanksi disiplin dan dijatuhkan kode etik untuk 7 polisi tersebut.
"Kita tindakan disiplin, dan kalau memang ada indikasi kode etik maka kami akan lihat pemeriksaannya," tegasnya.
7 Polisi Ditahan
Sebanyak 7 personel Polda Sultra tengah ditahan oleh Propam.
Lantaran, seorang tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra ketika ketujuh polisi itu berjaga.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ketujuh polisi itu tengah menanti sanksi.
"Jadi 7 polisi itu ditahan untuk penyelidikan. Mereka merupakan satu regu penjagaan harian Rutan Polda Sultra," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).
Ke-7 polisi tersebut diduga lalai karena pada 11 April 2021 terdapat seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kabur dari Rutan Polda Sultra.
Saat ini mereka tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sudah dipastikan diberi sanksi.
Hanya saja, penjatuhan sanksi berdasarkan tingkat kelalaian.
"Tinggal dilihat apakah semuanya bersalah atau hanya 1 atau 2 orang. Sanksinya bisa ringan bisa berat," tandasnya.
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)