CPNS dan PPPK

Penerimaan PPPK Guru 2021, Kabupaten Konawe Dapat Kuota 1.606, Jadwal Seleksi dan Persyaratannya

Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kuota 1.606 untuk calon guru dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Latihan dasar CPNS. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kuota 1.606 untuk calon guru dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.

Hal tersebut diputuskan melalui surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB).

Surat keputusan bernomor 504 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2021.

Baca juga: LENGKAP Formasi CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Pemprov Sultra, Kendari, Baubau, Jadwal Pendaftaran

Baca juga: Simak Daftar Lengkap Formasi CPNS 2021 Pusat hingga Kabupaten/Kota: Apoteker, Guru, Polisi Kehutanan

Untuk masa hubungan kerja untuk PPPK ini paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Hubungan perjanjian kerja juga ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja.

"Atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," tulis dalam surat keputusan yang ditanda tangani Menpan RB, Tjahyo Kumolo, Rabu (21/4/2021) lalu.

Sementara kualifikasi jabatan guru pada instansi pemerintah daerah merujuk surat edaran (SE) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tanggal 15 Maret 2021.

Dalam surat keputusan itu juga ditetapkan segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Konawe.

Sebelum berita ini terbit, TribunnewsSultra.com mencoba konfirmasi pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Konawe.

Namun, Kepala BKD dan Diklat Konawe tidak berada dikantornya.

Menurut informasi yang diterima, Kepala BKD sedang dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak bisa memberikan informasi mengenai hal ini.

Pendaftaran, Jadwal, dan Dokumen yang Disiapkan

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.

Menurut jadwal, pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei 2021 mendatang.

Selain seleksi CPNS, pemerintah juga membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Kuota CPNS Baubau Diumumkan Akhir Mei 2021, Terbanyak Guru PPPK, Disusul Formasi Nakes

Baca juga: Daftar Lengkap Formasi Terbanyak CPNS 2021 Pusat hingga Kabupaten/Kota, Perawat hingga Guru

Adapun kebutuhan ASN pada tahun 2021 sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa kategori, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021).

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021:

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK

Salah satu hal yang perlu disiapkan dalam pendaftaran seleksi CPNS adalah dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan oleh calon peserta.

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Ketentuan PPPK Guru

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved