Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya Anak Yatim sampai 5 Kali, Dijanjikan Mukena Baru untuk Lebaran
Seorang oknum guru ngaji nekat merudapaksa muridnya di Kabupaten Bekasi. Iming-iming uang dan mukena.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Laporan Kontributor Tribunjabar Garut, Sidqi Al Ghifari) (SURYA.co.id/Tony Hermawan) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli 6 Santri, Ketahuan Saat Korban Cari Informasi Ini dan tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Tempat Ngaji di Garut Dibakar Massa, Warga Emosi Saat Dengar Cerita Seorang Santri serta TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Ruang Marbot di Setu Bekasi, Sudah 5 Kali Lakukan Aksi Bejatnya