Tahanan Polda Sultra Kabur

Tahanan Rutan Kabur, Propam Polda Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Ferry juga tak membantah kemungkinan keterlibatan oknum baik dari pihak kepolisian maupun penegak hukum lain yang membantu tahanan kabur. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat diwawancai terkait salah satu tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Polda Sultra. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ketujuh polisi itu tengah menanti sanksi.

"Jadi 7 polisi itu ditahan untuk penyelidikan. Mereka merupakan satu regu penjagaan harian Rutan Polda Sultra," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Ke-7 polisi tersebut diduga lalai karena pada 11 April 2021 terdapat seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kabur dari Rutan Polda Sultra.

Saat ini mereka tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra dan sudah di[pastikan akan diberi sanksi.

Hanya saja, penjatuhan sanksi berdasarkan tingkat kelalaian.

"Tinggal dilihat apakah semuanya bersalah atau hanya 1 atau 2 orang. Sanksinya bisa ringan bisa berat," tandasnya.

Tahanan Kabur

Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui tahanan pria berinisial MS itu diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) lalu diwaktu sore hari.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur disaat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.

"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Gempa di Sulbar: 22 Tahanan Polda Dipindahkan ke Lapas Polewali Mandar Gegara Sel Retak

Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.

Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved