Viral Kerumunan Warga Joget-joget di Pantai Mutiara Buton Tengah, Diduga Langgar Prokes Covid-19

Beredar video kerumunan warga memadati sambil berjoget-joget di Pantai Mutiara, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KERUMUNAN WARGA - Tangkapan layar video viral kerumunan warga sambil berjoget-joget di Pantai Muriara, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Minggu (16/5/2021). Diduga melanggar prokes Covid-19. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Beredar video kerumunan warga memadati sambil berjoget-joget di Pantai Mutiara, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Tindakan ini diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Sultra dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkair larangan berkerumun selama libur Lebaran Idul Fitri 2021

Video pendek berdurasi  18 detik yang diterima TribunnewsSultra.com, memperlihat ratusan warga berkumun di lokasi wisata terletak di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng, tak mematuhi prokes Covid-19.

Video viral tersebut telah beredar di media sosial (medsos) baik Facebook, Instagram, mau pun aplikas pesan singkat Whatsapp Masengger.

Peristiwa warga berkerumun  sabil berjoget-joget tersebut terjadi pada Minggu (16/5/2021). 

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2021, Begini Kondisi di Posko Gerbang Ranomeeto, Konda, dan Puuwatu Kota Kendari

Baca juga: Tak Patuh, Kapal Penumpang Over Kapasitas saat Arus Balik Lebaran 2021 di Pelabuhan Kendari

Baca juga: Pasca Libur Lebaran 2021, Tak ada Pemeriksaan saat Arus Balik di Gerbang Puuwatu Kendari-Konawe

Menurut kesaksian warga setempat, Roy (25), kerumunan telah berlangsung sejak pagi hingga sore hari. 

Para warga berdatangan dari berbagai wilayah, baik di Buteng mau pun luar daerah seperti Kota Baubau dan Kabupaten Buton. 

Bahkan, kata dia, lajur menuju  Pantai Mutiara sempat macet karena padatnya kendaraan dari para wisatawan. 

"Puncaknya itu pada siang hari menjelang sore, bahkan kendaraan melintas di jalan macet," ujarnya lewat panggilan telepon.

JALAN MACET - Tampak jalan macet karena lajur jalan menuju Pantai Mutiara, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dipadati kendaraan wisatawan, Minggu (16/5/2021).
JALAN MACET - Tampak jalan macet karena lajur jalan menuju Pantai Mutiara, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dipadati kendaraan wisatawan, Minggu (16/5/2021). (Istimewa)

Ia menjelaskan, saat itu seolah tak ada petugas keamanan menjaga penerapan protokol kesehatan di Pantai Mutiara

"Bebas warga datang, tidak menerapkan protokol kesehatan karena tidak ada yang mengawasi," ujarnya. 

Roy sendiri tinggal Di Desa Guamanano yang berjarak sekira 500 meter dari Pantai Mutiara.

Ia menambahkan, kemungkinan tak ada larangan berkerumun di pusat pariwisata diterapkan Pemerintah Buteng

Pasalnya, ia tak mendengar adanya imbauan larangan.

"Tidak tahu kalau disampaikan, tapi saya tidak mendengar adanya larangan atau penutupan tempat wisata selama liburan Lebaran Idul Fitri," imbuhnya. 

Tutup Pariwisata 

seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas.

Surat edaran bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, penutupan dilatarbelakangi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021.

Seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.

Instruksi perihal perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Sultra.

Sultra merupakan 1 dari 5 provinsi masuk wilayah PPKM Mikro baru tahap ke-7 dan mulai berlaku 4 -17 Mei 2021.

"Diharapkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra agar melakukan pengaturan dan mengkoordinasikan dengan pengusaha wisata untuk menutup objek wisata/hiburan," tulis dalam surat edaran itu.

Penutupan dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan di objek wisata yang sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19 secara masif.

Tempat wisata dan hiburan akan buka kembali setelah 17 Mei 2021 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Pengelola tempat wisata juga diminta untuk membuat Satgas Covid-19 sendiri tujuannya agar mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap pengunjung.

"Tim Satgas Covid-19 kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada objek wisata masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Sultra nomor 443/4724 tahun 2020," tandasnya. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved