Emosi Ditegur saat Isap Lem Aibon, Pria Ini Pukul Pemancing Pakai Batu Lalu Sembunyi di Rumah Nenek

Ia nekat memukul korban dengan batu karena tak terima ditegur korban saat mengisap lem di Tanggamus, Lampung.

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Pria nekat memukul korban dengan batu karena tak terima ditegur korban saat mengisap lem di Tanggamus, Lampung. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada seorang pemancing.

Ia nekat memukul korban dengan batu karena tak terima ditegur korban saat mengisap lem.

Kini Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penganiayaan saat bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.

Baca juga: Kesal Diceramahi gara-gara Suara Berisik Knalpot, Pria Ini Bacok Tetangganya sebelum Salat Id

Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Musakir, tersangka ditangkap atas laporan korbannya Deki Apriansyah (25), warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung.

"Berdasarkan laporan korban pada 5 Mei 2021, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Pekon Datar Lebar, Kecamatan Pugung," kata Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (14/5/2021).

Ia mengaku, tertangkapnya tersangka hasil penyelidikan yang akhirnya didapatkan informasi keberadaannya di wilayah Kecamatan Pugung.

Baca juga: Kesal Diputus Sepihak, Pemuda Ini Jambret Mantan Pacarnya: Bentak hingga Rampas Harta Korban

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Pulau Panggung," ujar Musakir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merasa tersinggung ditegur korban saat mengisap lem Aibon.

Lantas melakukan penganiayaan.

Kejadian itu pada Rabu, 5 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB saat korban bersama dua rekannya sedang memancing di kolam pemancingan di Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.

Baca juga: Bayi Kejang-kejang dan Mulut Keluar Busa setelah Minum Obat, Ibu Langsung Cek Tanggal Kedaluwarsa

Saat itu korban sedang duduk mancing, tersangka melintas sambil mengisap lem Aibon, lalu ditegur korban.

Beberapa menit kemudian dari arah belakang, tersangka memukul kepala korban dengan batu.

Kemudian tersangka langsung lari dan korban langsung dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung oleh teman-temannya.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak tiga jahitan tepatnya di atas telinga sebelah kanan," terang Musakir.

"Terhadap tersangka, dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Musakir.

(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan Sembunyi di Rumah Neneknya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved