Ayah Rudapaksa Teman Anaknya yang Keterbelakangan Mental, Tidurkan Anak Lalu Lakukan Aksi Bejat

Seorang pria berinisial PM (37) tega melakukan tindakan asusila terhadap gadis remaja berusia 13 tahun di Samosir, Sumatera Utara.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria berinisial PM (37) tega melakukan tindakan asusila terhadap gadis remaja berusia 13 tahun di Samosir, Sumatera Utara. 

Korban hanya diam saja.

"Saat itulah pelaku PM ini melancarkan aksi bejat," kataK asubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.

Tersangka kembali mengelus dada korban dan menyuruh korban yang memiliki keterbelakangan mental mengikuti keinginan bejatnya.

Baca juga: Bertamu, Buruh Tani Malah Nekat Masuk Kamar Gadis Tetangganya dan Coba Rudapaksa: Ngaku Suka Korban

Saat sedang melancarkan aksi bejatnya, anak-anak tersangka terbangun.

Lantas pelaku PM melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.

Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok.

Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.

Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu.

Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.

Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PM.

Baca juga: Alasan Tak Dilayani Istri, Ayah Umur 64 Tahun Tega Perkosa Anaknya Umur 16 Tahun: Ancam Pakai Pisau

"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi.

Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.

"Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.

(Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pria 37 Tahun di Samosir Tega Merudapaksa Remaja yang Alami Keterbelakangan Mental

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved