Setelah Layani Hubungan Badan, LC Karaoke Dijerat Kabel hingga Tewas oleh Pria yang Menyewa

Seorang pemandu karaoke ditemukan tewas di kamar di Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Ifa Nabila
thesslstore.com
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pemandu karaoke ditemukan tewas di kamar di Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pembunuhan terjadi di Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korbannya adalah seorang pemandu karaoke atau lady companion (LC).

Wanita bernama Alip Surani alias Ratna (31) ditemukan tewas di kamar indekosnya.

Baca juga: LC Karaoke Ditemukan Tewas Tengkurap di Kamar Penuh Asap, Polisi Langsung Cek CCTV

Ia dibunuh oleh pelaku yang ingin menguasai harta korban.

Pelaku jerat leher korban pakai kabel usai berhubungan badan.

Pelaku yang merupakan tamu dari Ratna tersebut terekam CCTV saat datang maupun meninggalkan kos.

Ada dua pelaku pada aksi pembunuhan yang terjadi pada, Jumat, (7/5/2021) lalu.

Dua pelaku tersebut diketahui Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), dan Ibnu Setiawan (19).

Baca juga: Video Viral di WhatsApp 2 LC Karaoke Bertengkar, Malah Terbongkar Karaoke Masih Buka saat Ramadhan

Keduanya mendapat hadiah timah panas di kaki saat ditangkap di Kosan Jalan Cikrapyak, RT 2 RW 7 , Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Selasa (11/5/2021).

Selain menangkap tersangka, Polisi menyita dua HP milik tersangka, uang tunai hasil penjualan ponsel milik korban, dua pakaian yang dipakai tersangka Daffa, serta korban saat kejadian dan puluhan butir pil koplo.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pada rekamam CCTV terlihat kedua tersangka tersebut datang bersama ke kos yang ditempati Ratna.

Baca juga: Lebaran Didatangi Tetangga yang Bawa Golok, Pria Paruh Baya Dibacok di Kepala oleh 3 Orang

Namun yang masuk ke dalam kos itu adalah Daffa, dan Ibnu menunggu di luar.

"Daffa masuk ke kamar kos korban. Kemudian tersangka keluar setelah melakukan kejahatan," ujarnya saat gelar perkara didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, Rabu (12/5/2021).

Menurut Irwan, kasus pembunuhan tersebut sangat menarik perhatian karena setelah melakukan kejahatan pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar seisi kamar dan korban.

Namun rupanya upaya penghilangan jejak yang dilakukan tersangka tidak maksimal.

"Api hanya melahap sisi bawah tempat tidur korban," tuturnya.

Menurutnya kronologi pertemuan korban dengan tersangka Daffa berawal dari perkenalanan di media sosial.

Kemudian hubungan itu berlanjut pertemuan ke kosan korban.

Baca juga: Bukannya Takbiran, Kakak Adik Ini Malah Duel Saling Bacok sebelum Lebaran hingga 1 Tewas

"Setelah janjian tersangka Daffa mengunjungi kos korban diantar Ibnu. Setelah bertemu Daffa bersama korban sempat melakukan hubungan suami istri," jelasnya.

Lanjutnya, setelah melakukan intim, Daffa langsung mencekik leher korban dengan kabel charger.

Setelah korban diyakini meninggal, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan cara menaruh putung rokok di tempat tidur agar kamar kos itu terbakar.

"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujar dia.

Kejadian tersebut, terjadi sekitar pukul 01.00, dan diketahui oleh saksi pagi harinya.

Saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.

"Kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,"imbuhnya.

Dikatakannya, peran tersangka Ibnu menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa.

Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.

"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.

Irwan menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban.

Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.

"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.

Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun.

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Ratna, PK yang Tewas di Kosnya, Motif Terungkap

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved