Idul Fitri 2021

Pagar Pantai Nambo Ditutup, Tapi Masih Ada Wisatawan Tengah Berenang dan Bersantai

Meskipun pintu masuk terlihat tertutup, tapi terlihat masih terlihat sejumlah wisatawan menikmati pantai tersebut, Jum'at (14/5/2021).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TrbunnewsSultra.com)
Meskipun pintu masuk Pantai Nambo tertutup, tapi terlihat masih terlihat sejumlah wisatawan menikmati pantai tersebut, Jum'at (14/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pagar Pantai Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap didatangi wisatawan.

Meskipun pintu masuk Pantai Nambo terlihat tertutup, tapi terlihat masih terlihat sejumlah wisatawan menikmati pantai tersebut, Jum'at (14/5/2021).

Hal itu berdasarkan pantauan Tribunnewssultra.com, di objek wisata yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Sebelumnya, seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.

Baca juga: Pantai Nambo Sepi, Posko Pengamanan Dibangun Tapi Tak Ada Kepolisian Berjaga

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas.

Surat edaran bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, penutupan dilatarbelakangi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021.

Setelah dikonfirmasi kepada petugas penjaga lokasi wisata itu mengatakan pengunjung wisata adalah warga sekitar.

"Itu semua dari warga sini, kan tidak enak juga mas kalau harus sampai kita larang untuk masuk," kata salah seorang petugas penjaga wisata saat ditemui di pintu masuk Pantai Nambo.

Ia juga mengatakan sekira pukul 13.00 Wita telah banyak pengunjung yang datang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun karena aturan larangan kunjungan wisata, maka para wisatawan itu harus memutar arah karena tak diizinkan masuk.

"Selesai salat Jumat tadi sudah banyak pengunjung, tapi kita tidak izinkan masuk mas," katanya.

Untuk diketahui juga, lokasi wisata tak ada aparat kepolisian yang berjaga atau memantau area tersebut walaupun posko penjagaan telah didirikan.

Tempat Wisata Ditutup

Sebelumnya, seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas.

Surat edaran bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, penutupan dilatarbelakangi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021.

Surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).
Surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021). (Handover)

Seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.

Instruksi perihal perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Sultra.

Sultra merupakan 1 dari 5 provinsi masuk wilayah PPKM Mikro baru tahap ke-7 dan mulai berlaku 4 -17 Mei 2021.

"Diharapkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra agar melakukan pengaturan dan mengkoordinasikan dengan pengusaha wisata untuk menutup objek wisata/hiburan," tulis dalam surat edaran itu.

Penutupan dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan di objek wisata yang sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19 secara masif.

Baca juga: Tempat Wisata di Sulawesi Tenggara Ditutup Selama Libur Lebaran 13-17 Mei 2021, Ini Alasan Gubernur

Tempat hiburan akan buka kembali setelah 17 Mei 2021 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Pengelola tempat wisata juga diminta untuk membuat Satgas Covid-19 sendiri tujuannya agar mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap pengunjung.

"Tim Satgas Covid-19 kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada objek wisata masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Sultra nomor 443/4724 tahun 2020," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved