Dukun Gadungan Rudapaksa Pasien Wanita, Minta Lepas Seluruh Baju dan Ganti Selembar Sarung
Kasus pencabulan dengan modus pengobatan dukun terjadi di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.
Editor:
Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus pencabulan dengan modus pengobatan dukun terjadi di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.
“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.
Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut."Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun
(Banjarmasinpost.co.id/faturahman)
Berita Terkait