Jelang Idul Fitri 2021
Pelabuhan Nusantara Kendari Sepi Penumpang Sehari Jelang Idul Fitri 1442 H
Pelabuhan Nusantara Kendari terletak di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelabuhan Nusantara Kendari tampak sepi usai jadwal keberangkatan siang pukul 12.00 WITA, Rabu (12/5/2021).
Pelabuhan Nusantara Kendari terletak di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com pukul 12.40 wita tampak hanya dua penjual di luar areal pelabuhan.
Sementara di bagian dalam pelabuhan hanya terdapat empat penjual namun mereka sementara mengemas barang dagangannya.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Penumpang Pelabuhan Nusantara Kendari Turun Drastis
Baca juga: Penumpang Membludak di Pelabuhan Torobulu, Konawe Selatan, Batasi Pemudik Pukul 12 Malam Ini
Tak ada satupun petugas baik dari pelabuhan maupun dari pihak kepolisian pelabuhan kendari.
Salah satu penjual didalam areal pelabuhan Ati (35) mengatakan untuk jadwal kapal hanya sekali dalam sehari.
"Kapal berangkat hanya satu kali dalam sehari, jam 12 tadi itu jadwalnya," kata Ati saat ditemui di pelabuhan.
Tampak tak ada satupun kendaraan, baik roda empat maupun roda dua yang terparkir di areal dalam pelabuhan.
Kapal Bahari 9B dan Bahari 6E tak beroperasi pada saat itu.
Menurut penjual yang lainnya penerapan protokol kesehatan (prokes) pelabuhan tak terlalu ketat.
Walaupun ada tempat untuk rapid antigen, tepat di depan ruang tunggu, namun banyak penumpang yang mengabaikan dan lewat di samping gedung ruang tunggu.
Karena banyak penumpang yang takut dengan tes tersebut.
Hari Pertama Larangan Mudik
Jumlah penumpang penyebrangan Pelabuhan Nusantara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Muna turun drastis, Kamis (6/5/2021).
Kondisi Ini terjadi setelah keluarnya aturan larangan mudik mulai Kamis (6/5/2021).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, kapal Ekspress Pricilia 88 berangkat sekira pukul 12.30 Wita tampak ada lonjakan penumpang.
Selain itu kepadatan tidak terlihat di ruang tunggu dan di loket pembelian tiket kapal, berbeda seperti jelang larangan mudik, Rabu (5/5/2021) kemarin.
Menurut Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Penjagaan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Kapt Andi Mappiwajoi Sulaiman, jumlah penumpang menurun.

"Turun drastis penumpang hanya 10 persen saja. Tadi pagi kapal Ekspress Bahari 6E cuma 91. Sedangkan Ekpress Pricilia 88 hanya sekira 60 penumpang," katanya di Pelabuhan Nusantara, Kamis (6/5/2021).
Padahal kapasitas dua kapal ini bisa mencapai 400 penumpang.
"Tapi kita akan batasi hanya 50 persen saja. Dari kebutuhan kapal," katanya.
Pihak KSOP menyebut sudah melakukan prosedur pengetatan ketika melakukan perjalanan laut.
Sesuai surat edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar kabupaten kota dalam provinsi Sultra.
"Seperti mengatur perjalanan dalam hal kepentingan non mudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," kata Andi Mappiwajoi.
Mudik dengan Syarat
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.
Pelonggaran ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Selain itu, Sulkarnain meminta warga tetap di wilayah untuk sementara waktu.
Demi menjaga tingkat penyebaran Covid-19 kembali meluas.
"Jadi kita larang yah, kecuali keadaan darurat atau ada keperluan mendesak. Tapi harus dibuktikan dengan surat hasil bebas Covid-19 seperti swab antigen atau PCR," katanya saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).
wali kota meminta supaya warga yang akan masuk atau keluar dari Kendari menyiapkan bukti tersebut.
"Supaya bisa kita Izinkan melintas di perbatasan," jelasnya.
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)