Jelang Idul Fitri 2021
Catat! Takbir Keliling Sambut Lebaran Ditiadakan, Berikut Panduan Malam Takbiran Idul Fitri 2021
Masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, kegiatan takbiran keliling pun ditiadakan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Dengan adanya penetapan tersebut, maka Ramadhan 2021 akan berakhir hari ini Rabu, 12 Mei 2021.
Malam sebelum menyambut Lebaran 2021 esok hari, biasanya umat Islam akan menggelar takbiran di masjid, musala, maupun takbir keliling.
Namun, suasana takbiran tahun ini akan terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, kegiatan takbiran keliling pun ditiadakan..
Melalui Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran panduan penyelenggaraan kegiatan malam takbiran tersebut.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari laman kemenag.go.id, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021 dengan mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala.
Baca juga: Sambut 1 Syawal 1442 H Dianjurkan untuk Berdoa, Ini Lafaz Doa Idul Fitri 2021 yang Baik Diucapkan
Namun terdapat ketentuan sebagai berikut :
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala tersebut.
Sementara itu, menyusul surat edaran tersebut, Kementerian Agama atau Kemenag Kota Kendari pun mengimbau warga Kota Kendari tak melaksanakan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 2021.
Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari H. Zainal Mustamin mengatakan keputusan meniadakan pelaksanaan takbir keliling jelang pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 itu untuk menghindari kerumunan warga.
Takbir jelang salat Idul Fitri 2021 hanya diperbolehkan di masjid atau musala dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Sesuai surat edaran Menteri Agama nomor 07 tahun 2021, maka takbir keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan," kata Zainal Mustamin di Kantor Kemenag Kota Kendari, Senin (10/5/2021).
Dia menyebutkan, bagi warga yang akan melaksanakan takbiran, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan tetap memperhatikan prokes Covid-19
"Selain itu bisa secara virtual. Dari mesjid dan musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi," katanya. (*)