Jelang Lebaran 2021
Wali Kota Kendari Minta Masyarakat Salat Id di Lingkungan Masing-masing Biar Prokes Mudah Dikontrol
Hal itu agar pemerintah mudah mengontrol penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, meminta Salat Idul Fitri di lingkungan masing-masing.
Hal itu agar pemerintah mudah mengontrol penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 terhadap masyarakat.
"Jadi tidak nyebrang ke lingkungan yang lain. Insyaallah di lingkungannya masing-masing sehingga lebih mudah terkontrol," ujarnya, di Kendari, Senin (10/5/2021).
Sulkarnain melanjutkan, pihaknya mengizinkan semua masjid di Kota Kendari digunakan untuk salat Id.
Baca juga: Wali Kota Sulkarnain Kunjungi Posko Penjagaan Mudik Usai Pimpin Upacara HUT ke-190 Kota Kendari,
Baca juga: Waktu Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kendari Dibatasi Hanya 30 Menit
Tetapi harus dengan konsep protokol kesehatan dimaksimalkan.
Para camat, lurah, RT dan RW dilibatkan untuk mengawasi protokol kesehatan para jamaah.
"Jadi kontrolnya lewat camat, lurah, RT dan RW semua kita libatkan. Termasuk TNI Polri, Satpol PP, semua kita tugaskan full turun di tiap-tiap majid, tiap-tiap wilayah," kata Sulkarnain.
Tambah Lokasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Kementerian Agama atau Kemenag Kendari sepakat mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan ruang terbuka.
Ini dilakukan setelah angka penyeberangan Covid-19 kian menurun.
Namun, Kemenag Kota Kendari meminta untuk menghindari kerumunan saat salat berjamaah.
Warga pun diminta membuka tempat-tempat salat lebih banyak lagi.
"Tidak ada batasan, sejauh pengurus masjid siap untuk melaksanakan. Sehingga semakin banyak dibuka lokasi salat id, semakin memecah kerumunan," ucap Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari H. Zainal Mustamin di Kantor Kanwil Kemenag Kendari, Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Senin (10/5/2021).
Harapannya masyarakat hadir di masjid-masjid terdekat dari rumahnya.
Namun, kendalanya adalah petugas atau panitia masjid.
"Terutama imam dan khatib, sehingga mereka gabung di tempat lain. Tapi kita sudah antisipasi dengan mengeluarkan tulisan terkait bacaan khutbah supaya seragam," ungkap Kepala Kemenag Kendari.
Sehingga bisa menjadi panduan jika ada khatib yang ditunjuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
Aturan Salat Id
Berikut 5 ketentuan resmi pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) 2021 di Sulawesi Tenggara (Sultra) baik di masjid, lapangan, atau ruang terbuka.
Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan Salat Ied 2021 di masjid, lapangan, atau ruang terbuka di Sultra.
Aturan tersebut tertuang pada poin pertama Surat Edaran Gubernur Ali Mazi yang ditandatangani di Kendari 5 Mei 2021.
Surat Edaran Nomor 451.1/1939 tentang Penunaian Shalat Idul Fitri serta Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di masjid/mushalla atau lapangan/ruang terbuka,” tulis surat edaran gubernur yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Kamis (06/05/2021).
Salat Ied dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, ada 5 ketentuan di antaranya:
1. Jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas masjid atau mushalla atau lapangan atau ruang terbuka;
2. Seluruh jamaah dipastikan dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan menerapkan physical distancing (menjaga jarak);
Baca juga: Hindari Kerumunan, Kemenag Kota Kendari Minta Lokasi Salat Idul Fitri Ditambah
Baca juga: Masuk Zona Hijau, Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Sulawesi Tenggara Diperbolehkan
3. Pengecekan suhu badan jamaah dengan thermo gun oleh petugas/ panitia atau la'mir masjid/mushalla;
4. Penyediaan sarana cuci tangan untuk jamaah;
5. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara;
6. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid/mushalla atau lapangan/ ruang terbuka dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara atau Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Tenggara. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)