Jelang Lebaran 2021
Wali Kota Kendari Minta Masyarakat Salat Id di Lingkungan Masing-masing Biar Prokes Mudah Dikontrol
Hal itu agar pemerintah mudah mengontrol penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
"Terutama imam dan khatib, sehingga mereka gabung di tempat lain. Tapi kita sudah antisipasi dengan mengeluarkan tulisan terkait bacaan khutbah supaya seragam," ungkap Kepala Kemenag Kendari.
Sehingga bisa menjadi panduan jika ada khatib yang ditunjuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
Aturan Salat Id
Berikut 5 ketentuan resmi pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) 2021 di Sulawesi Tenggara (Sultra) baik di masjid, lapangan, atau ruang terbuka.
Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan Salat Ied 2021 di masjid, lapangan, atau ruang terbuka di Sultra.
Aturan tersebut tertuang pada poin pertama Surat Edaran Gubernur Ali Mazi yang ditandatangani di Kendari 5 Mei 2021.
Surat Edaran Nomor 451.1/1939 tentang Penunaian Shalat Idul Fitri serta Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di masjid/mushalla atau lapangan/ruang terbuka,” tulis surat edaran gubernur yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Kamis (06/05/2021).
Salat Ied dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, ada 5 ketentuan di antaranya:
1. Jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas masjid atau mushalla atau lapangan atau ruang terbuka;
2. Seluruh jamaah dipastikan dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan menerapkan physical distancing (menjaga jarak);
Baca juga: Hindari Kerumunan, Kemenag Kota Kendari Minta Lokasi Salat Idul Fitri Ditambah
Baca juga: Masuk Zona Hijau, Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Sulawesi Tenggara Diperbolehkan
3. Pengecekan suhu badan jamaah dengan thermo gun oleh petugas/ panitia atau la'mir masjid/mushalla;
4. Penyediaan sarana cuci tangan untuk jamaah;
5. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara;
6. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid/mushalla atau lapangan/ ruang terbuka dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara atau Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Tenggara. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)