Larangan Mudik 2021

Posko Penyekatan Kendari-Konawe Baru Berfungsi Setelah 4 Hari Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku

Padahal, aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku sejak 4 hari sebelumnya, pada (6/5/2021) lalu.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto saat mengecek posko penyekatan di Gerbang Puuwatu perbratasan Kota Kendari - Kabupaten Konawe, Senin (10/5/2021) 

Lokasi penyekatan antara lain perbatasan kota, seperti di gerbang Ranomeeto merupakan akses keluar masuk dari Bandara Haluoleo ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gerbang Kecamatan Konda, karena akses masuk dari Kabupaten Konawe Selatan, Muna dan Kabupaten Bombana.

Selanjutnya Gerbang Puuwatu, sebab akses ini merupakan jalur antar provinsi dan 5 kabupaten di Sultra.

Gerbang ini dicatat sebagai kategori paling rawan di antara semua perbatasan.

"Daerah ini jadi pintu masuk dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Selebihnya perbatasan kita kategorikan rendah," kata Sulkarnain saat rapat persiapan Idul Fitri 1442 H, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Perbatasan di Purirano dan Labibia juga menjadi fokus penyekatan, sebab wilayah tersebut menurut Wali Kota Kendari termasuk akses masuk, namun tidak terlalu rawan.

"Ini hanya orang-orang dari Konawe saja itupun cuman berapa kecamatan saja. Daerah tersebut itu relatif hijau. Sehingga resiko juga rendah," katanya.

Termasuk di sekitar Tondonggeu, sebab hanya dilalui orang-orang dari Konawe Selatan.

"Pantauan kami disana terpantau zona hijau," ungkap Sul sapaan wali kota.

Sehingga Sulkarnain meminta penjagaan difokuskan pada wilayah dengan resiko tinggi.

"Untuk titik dengan resiko rendah tetap ada penjagaan tapi tidak seperti daerah rawan tadi. Prosedur atau kebiasaannya sedikit dilonggarkan" kata Sulkarnain.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved