Jelang Lebaran 2021

MUI Sulawesi Tenggara Minta Masyarakat Tak Takbir Keliling di Jalan, Tapi Boleh di Masjid Saja

Namun, KH Mursyidin membolehkan asal lantunan takbiran bersama diadakan di masjid masing-masing.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
Istimewa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra), KH.Mursyidin. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) KH Mursyidin, mengimbau agar masyarakat tak gelar takbir keliling. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) KH Mursyidin, mengimbau agar masyarakat tak gelar takbir keliling.

Namun, KH Mursyidin membolehkan asal lantunan takbiran bersama diadakan di masjid masing-masing.

Hanya saja dengan membatasi jumlah orang yang hadir dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

"Pelaksanaannya seperti biasa, bisa dilakukan dengan bantuan sound system di mesjid," kata Mursyidin saat dikonfirmasi melalu via telepon, Senin (10/5/2021).

Larangan takbir keliling itu bertujuan untuk mencegah kerumunan yang akan menimbulkan penularan Covid-19.

"Tetap kami ikuti Kementrian Agama, terkait takbiran dengan kerumunan berjalan keliling itu ditiadakan," tambahnya.

Selain itu, Mursyidin meminta tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri tetap mengacu dari Kementerian Agama (Kemenag).

Seluruh masjid yang dipakai untuk pelaksanaan salat Id agar menyediakan tempat cuci tangan.

Selain itu, masjid harus melengkapi kebutuhan selama salat id.

Mursyidin mengimbau, para jamaah membawa sajadah masing-masing, serta memakai masker menuju tempat salat Id.

Polisi Turut Melarang

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Didik Erfianto melarang takbir keliling saat malam Idul Fitri 2021.

Didik mengatakan, saat malam takbiran, aparat akan melakukan patroli, meminimalisir terjadinya gangguan lalulintas dan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

"Imbauannya kepada masyarakat kalaupun tida begitu perlu, nggak usah, cukup malam takbir di rumah sendiri," katanya saat ditemui di Gerbang Puuwatu, Anggalomoare, Senin (10/5/2021).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Didik Erfianto meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 saat pelaksanaan salat Idul Fitri nanti.

Selama Salat Idul Fitri, nantinya tim gabungan menggelar operasi memantau dan mengamankan setiap masjid bersama TNI dan Satgas Covid-19.

Imbauan Kemenag

Kementerian Agama atau Kemenang Kota Kendari mengimbau warga tak melaksanakan takbir keliling jelang hari raya Idul Fitri. 

Keputusan meniadakan pelaksanaan takbir keliling jelang pelaksanaan salat Idul Fitri itu untuk menghindari kerumunan warga.

Takbir jelang salat Idul Fitri diperbolehkan di masjid atau musalah

Hal ini, disampaikan larangan ini untuk menghindari kerumunan.

Sehingga Kemenang Kendari meminta takbir keliling hanya pelaksanaannya di mesjid atau mushala, itu pun dengan prosedur kesehatan (Prokes).

"Sesuai edaran menteri agama, nomor 07 tahun 2021 maka tidak ada takbir keliling untuk menghindari kerumunan," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari, Zainal Mustamin, di ruang kerjanya, Jl Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Senin (10/5/2021).

Bagi warga yang melaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas mesjid dan musala dengan tetap memperhatikan prokes Covid-19.

"Selain itu bisa secara virtual. Dari mesjid dan mushalla, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi," katanya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenang) Kota Kendari meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

Prokes pencegahan Covid-19 itu wajib dilakukan saat Salat Tarawih di Masjid saat Ramadan nanti.

Hubungan masyarakat (Humas) Kemenang Kendari, Arman Prokes penting dijalankan karena pemerintah telah mengizinkan salat Tarawih berjamaah.

"Salat berjamaah di masjid dapat dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan," katanya saat di hubungi, Jumat (2/4/2021).

Selain itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengizinkan Salat Tarawih di masjid Bulan Ramadan 1442 Hijriah 2021 Masehi.

Tetapi, wali kota meminta masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Agar Ramadan 2021 ini tidak menjadi klaster penularan Covid-19, sehingga masyarakat bisa sehat selama beribadah.

"Semoga masyarakat bisa meneruskan disiplin yang sudah ditunjukkan selama satu tahun ini, dan tidak tercipta kluster baru covid-19," kata Sulkarnain, Rabu (31/03/2021).

Izin diberikan dilandasi karena masyarakat dianggap sudah disiplin menjalankan prokse selama pandemi Covid-19 mewabah di Kota Kendari.

Sulkarnain mengatakan, masyarakat juga tahu bagaimana cara beraktifitas bersama, baik di lingkungan masyarakat ataupun lingkungan kerja.

Wali Kota berharap agar masyarakat bisa terus menjaga situasi ini, agar bisa lebaran tanpa takut tertular Covid-19.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved