Jelang Idul Fitri 2021
Kapolres Kendari Larang Takbir Keliling Saat Malam Idul Fitri 2021, Kerahkan Personel Patroli
Didik mengatakan, saat malam takbiran, aparat akan melakukan patroli, meminimalisir terjadinya gangguan lalulintas dan pelanggaran protokol kesehatan.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Didik Erfianto melarang takbir keliling saat malam Idul Fitri 2021.
Didik mengatakan, saat malam takbiran, aparat akan melakukan patroli, meminimalisir terjadinya gangguan lalulintas dan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
"Imbauannya kepada masyarakat kalaupun tida begitu perlu, nggak usah, cukup malam takbir di rumah sendiri," katanya saat ditemui di Gerbang Puuwatu, Anggalomoare, Senin (10/5/2021).
Didik Erfianto meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 saat pelaksanaan salat Idul Fitri nanti.
Baca juga: Usai Bentrok, Situasi di Pertigaan Kampus UHO Kondusif, Kapolres Imbau Warga Tak Terprovokasi
Baca juga: Jelang Idul Fitri,Kemenag Kendari Sulawesi Tenggara Imbau Warga Tak Lakukan Takbir Keliling
Selama Salat Idul Fitri, nantinya tim gabungan menggelar operasi memantau dan mengamankan setiap masjid bersama TNI dan Satgas Covid-19.

Imbauan Kemenag
Kementerian Agama atau Kemenang Kota Kendari mengimbau warga tak melaksanakan takbir keliling jelang hari raya Idul Fitri.
Keputusan meniadakan pelaksanaan takbir keliling jelang pelaksanaan salat Idul Fitri itu untuk menghindari kerumunan warga.
Takbir jelang salat Idul Fitri diperbolehkan di masjid atau musalah
Hal ini, disampaikan larangan ini untuk menghindari kerumunan.
Sehingga Kemenang Kendari meminta takbir keliling hanya pelaksanaannya di mesjid atau mushala, itu pun dengan prosedur kesehatan (Prokes).
Baca juga: Masuk Zona Hijau, Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Sulawesi Tenggara Diperbolehkan
"Sesuai edaran menteri agama, nomor 07 tahun 2021 maka tidak ada takbir keliling untuk menghindari kerumunan," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari, Zainal Mustamin, di ruang kerjanya, Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (10/5/2021).
Bagi warga yang melaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas mesjid dan musala dengan tetap memperhatikan prokes Covid-19.
"Selain itu bisa secara virtual. Dari mesjid dan mushalla, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi," katanya.

Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenang) Kota Kendari meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Prokes pencegahan Covid-19 itu wajib dilakukan saat Salat Tarawih di Masjid saat Ramadan nanti.
Hubungan masyarakat (Humas) Kemenang Kendari, Arman Prokes penting dijalankan karena pemerintah telah mengizinkan salat Tarawih berjamaah.
"Salat berjamaah di masjid dapat dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan," katanya saat di hubungi, Jumat (2/4/2021).
Selain itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengizinkan Salat Tarawih di masjid Bulan Ramadan 1442 Hijriah 2021 Masehi.
Tetapi, wali kota meminta masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Agar Ramadan 2021 ini tidak menjadi klaster penularan Covid-19, sehingga masyarakat bisa sehat selama beribadah.
"Semoga masyarakat bisa meneruskan disiplin yang sudah ditunjukkan selama satu tahun ini, dan tidak tercipta kluster baru covid-19," kata Sulkarnain, Rabu (31/03/2021).
Izin diberikan dilandasi karena masyarakat dianggap sudah disiplin menjalankan prokse selama pandemi Covid-19 mewabah di Kota Kendari.
Sulkarnain mengatakan, masyarakat juga tahu bagaimana cara beraktifitas bersama, baik di lingkungan masyarakat ataupun lingkungan kerja.
Wali Kota berharap agar masyarakat bisa terus menjaga situasi ini, agar bisa lebaran tanpa takut tertular Covid-19.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)