Jelang Lebaran 2021
Menag Terbitkan Panduan Salat Idulfitri 1442 Hijriah juga Kegiatan Takbiran, Simak Disini Aturannya
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan beserta panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah.
Hari ini Jumat, 7 Mei 2021, telah memasuki puasa hari ke-25 Ramadan 1442 Hijriah.
Sehingga, tersisa lima hari lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.
Untuk menyambut datangnya hari raya tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan beserta panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah.
Diterbitkannya panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri ini karena perayaan Idulfitri 2021 masih dirayakan di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021 M saat Pandemi Covid-19.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan ini diterbitkan agar memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ini 11 Makanan Berbahaya bagi Kesehatan, Lebih Beracun Dibanding Sianida hingga Picu Kematian
Baca juga: Hari Kebebasan Pers, Forum Jurnalis Kendari Gelar Mimbar Bebas, Hentikan Intervensi Pemberitaan
Selain mengatur perihal Salat Idulfitri 1442 Hijriah, surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/ 2021 M saat pandemi Covid-19.
1. Malam takbiran menyambut hari raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala.
Kemudian, memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.