Berita Butur Terkini
Video Mesum Siswi SMA Buton Utara Direkam di HP, Ternyata Cewek Korban Rudapaksa Dijemput di Sekolah
Video mesum siswi SMA di Buton Utara direkam di HP, ternyata cewek korban rudapaksa dijemput di sekolah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Video mesum siswi SMA di Buton Utara direkam di HP, ternyata cewek korban rudapaksa dijemput di sekolah.
Nasib malang menimpa EM (17), siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anak di bawah umur tersebut menjadi korban rudapaksa pemuda berusia 21 tahun berinisial AF.
Pelaku AF maupun korban EM merupakan warga Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, Provinsi Sultra.
Ironisnya, AF merekam video mesum saat berhubungan badan dengan remaja perempuan berusia 17 tahun itu melalui handphone (HP).
Baca juga: Mobil Bergoyang di Pameran Pembangunan, Ternyata Duda Asyik Mesum Kekasih, Ada Celana Dalam dan Tisu
Tak hanya sekali, EM dicabuli AF berkali-kali.
Dugaan kasus asusila tersebut terjadi pada September 2020 sekira pukul 13.00 wita.
Aksi bejat pelaku dilakukan setelah menjemput korban di sekolah.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (6/5/2021), menngatakan, terduga pelaku sudah dilaporkan ke Polres Butur.
Pelaku dilaporkan oleh ibu korban pencabulan pada Senin (3/5/2021) sekitar pukul 09.30 wita.
Nomor laporan LP/32/V2021/SULTRA/RESBUTONUTRA/SPKT.
Dalam laporan Polisi itu disebutkan korban dan terduga pelaku berdomisili di desa yang sama.
Kronologis Rudapaksa

Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, menjelaskan, peristiwa tak senonoh itu bermula saat terduga pelaku membujuk korban untuk bertemu.
Lalu memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Awalnya, mereka berkenalan di media sosial (medsos).
Setelah berkenalan, pelaku kerap menjemput korban dan dibawa ke rumahnya untuk melakukan aksi bejat tersebut.
Kejadian tersebut berulang hingga 5 kali.
“Setelah pulang sekolah, korban ditelepon terlapor diajak ketemu depan sekolah,” ujar Dolfi.
Baca juga: Siapa Miha Nika? Viral di Medsos karena Diduga Buat Video Mesum di Gunung Batur, Dicari Polisi Bali
Korban lalu dibonceng menuju rumah terduga pelaku menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di rumah, AF lalu merudapaksa EM.
“Sampai di rumahnya terlapor memaksa korban masuk kamarnya, lalu menyetubuhi korban sambil merekam menggunakan handphone,” jelas Dolfi.
Polres Buton Utara (Butur) disebutkan masih menyelidiki kasus asusila tersebut.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Butur.
Diketahui, pelaku tak hanya menyetubuhi korban tetapi juga merekam adegan video mesum tersebut.
Video mesum itulah yang menjadi ancaman akan disebarkan jika korban meninggalkan pelaku.
Video Dewasa Palopo
Baru-baru ini sempat viral sebuah video mesum yang diduga diperankan pelajar.
Pemeran dalam video tersebut diduga siswi dari SMA ternama di Kota Palopo.
Kini kasus video asusila ini tengah diselidiki pihak kepolisian.
Sebelumnya, beredar di WhatsApp sebuah video porno memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri.
Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pemeran pria dan wanita melaukan adegan seperti suami istri.
Baca juga: Viral Video Mesum Tukang Becak dengan Wanita di Atas Becak, Terparkir di Jalan Strategis
Salah satu pemeran di video 30 detik itu disebut berasal dari sekolah menengah atas ternama di Palopo.
Kabar beredarnya video mesum pelajar Palopo ini juga ramai dibicarakan di Instagram dan Facebook.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.
“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.
Ancaman Penyebar
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.
Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.
Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif termasuk yang mengandung unsur pornografi atau asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)