Mudik Lebaran 2021

KSOP Kendari Dirikan 4 Posko Pantau Larangan Mudik Jalur Laut

Posko tersebut menjadi tempat pemantauan penumpang kapal laut hingga pelarangan terhadap warga yang hendak mudik melalui jalur laut.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com
Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Penjagaan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Kapt Andi Mappiwajoi Sulaiman. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Empat titik Posko pemantau dan pengendalian penumpang kapal laut atau P3KL dipersiapkan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari.

Posko tersebut menjadi tempat pemantauan penumpang kapal laut hingga pelarangan terhadap warga yang hendak mudik melalui jalur laut.

Posko terpadu itu didirikan di setiap pelabuhan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mulai dari Pelabuhan Bungkutoko, Pelabuhan Nusantara, Pelabuhan Kendari New Port (KNP) dan Pelabuhan feri Kendari-Langara.

Baca juga: Kebijakan Larangan Mudik Resmi Berlaku, Truk Bermuatan Orang Diamankan Polisi

Kasi Keselamatan Berlayar dan Patroli Penjagaan KSOP Kelas II Kendari, Kapt Andi Mappiwajoi Sulaiman menyebut posko terpadu ini berisi tim gabungan.

"Berasal dari unsur TNI AL, Polair, Karantina Kendari, KSOP, Perhubungan dan Pelindo 4," ucap Andi, saat ditemui Pelabuhan Nusantara Kendari, Kamis (6/5/2021).

Pihak KSOP menyatakan posko terpadu ini untuk sebagai titik pemantau saat berlakunya larangan mudik melalui jalur laut.

"Posko terpadu ini sebagai titik keselamatan pelayaran. Kemudian untuk menjaga lonjakan penumpang selama larangan mudik lebaran. Untuk mencegah tingkat penyebaran Covid-19," ujarnya.

Jumlah Penumpang Turun Drastis 

Jumlah penumpang penyebrangan Pelabuhan Nusantara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Muna turun drastis, Kamis (6/5/2021).
Jumlah penumpang penyebrangan Pelabuhan Nusantara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Muna turun drastis, Kamis (6/5/2021). ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Sebelumnya, Jumlah penumpang penyebrangan Pelabuhan Nusantara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Muna turun drastis, Kamis (6/5/2021).

Kondisi Ini terjadi setelah keluarnya aturan larangan mudik mulai Kamis (6/5/2021). 

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, kapal Ekspress Pricilia 88 berangkat sekira pukul 12.30 Wita tampak ada lonjakan penumpang.

Selain itu kepadatan tidak terlihat di ruang tunggu dan di loket pembelian tiket kapal, berbeda seperti jelang larangan mudik, Rabu (5/5/2021) kemarin.

Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan Larangan Mudik, Ketua DPR RI: Jadi Pertaruhan Wibawa Negara

Menurut Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Penjagaan KSOP Kelas II Kendari, Kapt Andi Mappiwajoi Sulaiman, jumlah penumpang menurun.

"Turun drastis penumpang hanya 10 persen saja. Tadi pagi kapal Ekspress Bahari 6E cuma 91. Sedangkan Ekpress Pricilia 88 hanya sekira 60 penumpang," katanya di Pelabuhan Nusantara, Kamis (6/5/2021).

Padahal kapasitas dua kapal ini bisa mencapai 400 penumpang.

"Tapi kita akan batasi hanya 50 persen saja. Dari kebutuhan kapal," katanya.

Pihak KSOP menyebut sudah melakukan prosedur pengetatan ketika melakukan perjalanan laut. 

Mudik dengan Syarat

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra). ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.

Pelonggaran ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021. 

Baca juga: Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik, Kemkominfo Siapkan Infrastruktur Lebaran Virtual

Selain itu, Sulkarnain meminta warga tetap di wilayah untuk sementara waktu.

Demi menjaga tingkat penyebaran Covid-19 kembali meluas.

"Jadi kita larang yah, kecuali keadaan darurat atau ada keperluan mendesak. Tapi harus dibuktikan dengan surat hasil bebas Covid-19 seperti swab antigen atau PCR," katanya saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).

wali kota meminta supaya warga yang akan masuk atau keluar dari Kendari menyiapkan bukti tersebut.

"Supaya bisa kita Izinkan melintas di perbatasan," jelasnya.

Larang Moda Transportasi

Wali Kota Kendari Sulkarnain meminta tiga moda transportasi tidak beroperasi angkut pemudik.

Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.

Larangan itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.

"Mulai 6 sampai 17 Mei tidak ada moda transportasi yang jalan baik udara, laut dan darat," ucap Sulkarnain, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan kambu, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Terminal Baruga Kendari Tetap Beroperasi Selama Pelarangan Mudik 6 sampai 17 Mei 2021

Namun ini berlaku hanya untuk angkutan orang atau pemudik.

"Sesuai instruksi hanya distribusi bahan pangan saja yang dibolehkan beroperasi," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi.

Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved