Mudik Lebaran 2021

KSOP Kendari Dirikan 4 Posko Pantau Larangan Mudik Jalur Laut

Posko tersebut menjadi tempat pemantauan penumpang kapal laut hingga pelarangan terhadap warga yang hendak mudik melalui jalur laut.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com
Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Penjagaan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Kapt Andi Mappiwajoi Sulaiman. 

Padahal kapasitas dua kapal ini bisa mencapai 400 penumpang.

"Tapi kita akan batasi hanya 50 persen saja. Dari kebutuhan kapal," katanya.

Pihak KSOP menyebut sudah melakukan prosedur pengetatan ketika melakukan perjalanan laut. 

Mudik dengan Syarat

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra). ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.

Pelonggaran ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021. 

Baca juga: Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik, Kemkominfo Siapkan Infrastruktur Lebaran Virtual

Selain itu, Sulkarnain meminta warga tetap di wilayah untuk sementara waktu.

Demi menjaga tingkat penyebaran Covid-19 kembali meluas.

"Jadi kita larang yah, kecuali keadaan darurat atau ada keperluan mendesak. Tapi harus dibuktikan dengan surat hasil bebas Covid-19 seperti swab antigen atau PCR," katanya saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).

wali kota meminta supaya warga yang akan masuk atau keluar dari Kendari menyiapkan bukti tersebut.

"Supaya bisa kita Izinkan melintas di perbatasan," jelasnya.

Larang Moda Transportasi

Wali Kota Kendari Sulkarnain meminta tiga moda transportasi tidak beroperasi angkut pemudik.

Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved