Ramadan 2021
Ini Bedanya Zakat, Infak, dan Sedekah, Baik Dilakukan Selama Bulan Ramadan
Inilah perbedaan zakat, infak, dan sedekah, baik dilakukan selama bulan Ramadan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/zis.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah perbedaan zakat, infak, dan sedekah, baik dilakukan selama bulan Ramadan.
Apabila mengacu pada Alquran memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infak, dan sedekah.
Karena di dalam Alquran seringkali menggunakan kata shodaqoh yang sebenarnya dimaksudkan untuk zakat.
Seperti ayat berikut ini "khudz min amwalihim shadaqotan" (QS. 9 : 103).
Demikian pula penyebutan infak terhadap perintah zakat.
Ayatnya berbunyi "Anfiquu min thayyibatin maa kasabtum" (QS. 2 : 267).
Namun dari banyak hadis ternyata ada makna yang menjelaskan perbedaan hakekat dari ketiga istilah zakat, infak dan sedekah.
Baca juga: Kabar Terbaru Mark Sungkar, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pelatnas Asian Games, Kini Jadi Tahanan Kota
Baca juga: RESMI 5 Ketentuan Shalat Idul Fitri atau Sholat Ied 2021 di Sulawesi Tenggara, Masjid serta Lapangan
Seperti zakat ditentukan nisabnya sedangkan infak dan sedekah tidak memiliki batasan.
Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infak dan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja.
Berikut ini penjelasan sekilas mengenai perbedaan hakekat antara zakat, infak, dan sedekah.
Menurut bahasa zakat artinya adalah membersihkan diri atau mensucikan diri.
Sedangkan menurut terminologi syariah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu.
Misalnya, fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat.
Sifat hukum dari zakat adalah wajib ain, yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya).
Untuk besaran zakat fitrah senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadan.
Berbeda halnya dengan zakat mal. Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rezeki yang diperolehnya.
Baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak.
Dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).
Baca juga: Setelah Mudik, Buka Puasa Bersama Ramadhan 2021 dan Open House Idul Fitri 2021 Dilarang di Sultra
Baca juga: ‘Konsumen Sudah Ketakutan’, Detik-detik Mahasiswa Terobos Lippo Plaza Kendari, Terpaksa Cepat Tutup
Sementara, infak sesuai bahasa, berasal dari kata anfaqa yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam.
Seperti memberi uang kepada yatim piatu, fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah.
Sifat hukum dari infak adalah wajib kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.
Namun bila sesudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur.
Misalnya mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah.
Amalan itu hukumnya wajib kifayah. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan.
Hal ini menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, sehingga semuanya berdosa.
Jika zakat ada nisabnya, maka infaq tidak mengenal nisab.
Allah SWT memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang.
Dalam Alquran perintah infak ditujukan kepada setiap orang yang bertakwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3 : 134)
Sedangkan sedekah, secara bahasa berasal dari kata shidqoh (bahasa Arab) yang artinya benar.
Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.
Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin keimanan.
Berdasarkan terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.
Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.
Sifat hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa. (*)